Dipenghujung Jabatan, Bupati Lebong Kalah di PTUN Bengkulu

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lebong, Mustarani dan PTUN Bengkulu

Bupati Lebong, Mustarani dan PTUN Bengkulu

fajarbengkulu,- Dipenghujung Jabatan yang diemban, Bupati Lebong Kopli Ansori dinyatakan kalah di Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dan akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh H. Mustarani, S.H., M.Si., terhadap Bupati Lebong dalam perkara Nomor 12/G/2024/PTUN.BKL. Putusan yang diumumkan secara elektronik pada 3 Februari 2025 ini menegaskan bahwa dua keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Lebong terkait pemberhentian dan mutasi Mustarani dinyatakan batal dan harus dicabut.

Dalam perkara ini, objek sengketa yang diuji oleh PTUN Bengkulu adalah:

  1. Keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong pada 19 Juni 2024.
  2. Keputusan Bupati Lebong Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024, yang memindahkan Mustarani dari posisi Sekretaris Daerah menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, pada 19 Juni 2024.

Putusan PTUN Bengkulu: Bupati Lebong Wajib Mencabut Keputusan

Dalam amar putusannya, PTUN Bengkulu menetapkan:

  1. Mengabulkan gugatan Mustarani sepenuhnya.

  2. Menyatakan batal kedua keputusan Bupati Lebong terkait pemberhentian dan mutasi Mustarani.

  3. Mewajibkan Bupati Lebong untuk mencabut kedua keputusan tersebut.

  4. Memerintahkan Bupati Lebong untuk menerbitkan dan menetapkan keputusan perpanjangan atau pengangkatan kembali Mustarani sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

  5. Menghukum Bupati Lebong untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 212.000,00.

Menanggapi putusan ini, Bayu Septiawan, S.H., CPM., selaku kuasa hukum Mustarani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Namun, ia menekankan bahwa putusan ini menjadi pengingat bagi kepala daerah dan pejabat tata usaha negara agar dalam mengambil keputusan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim PTUN Bengkulu. Namun, karena kami belum menerima salinan putusan secara lengkap, kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai isi putusan tersebut. Kami berharap ke depan, setiap keputusan yang diambil oleh kepala daerah dan pejabat tata usaha negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan prinsip pemerintahan yang baik,” pungkas Bayu.(**)

Baca Juga

Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi
Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda Definitif dan 7 Pejabat OPD Hasil JPTP
Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat
Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah
Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi
Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV
Diberi Surat Peringatan Pemkab BS, Pemilik Warem Minta Relokasi Pengalihan Usah Kuliner dan Siap Bongkar Sendiri
Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!

Baca Juga

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:05 WIB

Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:55 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda Definitif dan 7 Pejabat OPD Hasil JPTP

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:37 WIB

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:39 WIB

Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:35 WIB

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV

Berita Terbaru

Pegawai pajak yang terjaring KPK

Kriminal

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Senin, 12 Jan 2026 - 06:56 WIB