Dipenghujung Jabatan, Bupati Lebong Kalah di PTUN Bengkulu

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lebong, Mustarani dan PTUN Bengkulu

Bupati Lebong, Mustarani dan PTUN Bengkulu

fajarbengkulu,- Dipenghujung Jabatan yang diemban, Bupati Lebong Kopli Ansori dinyatakan kalah di Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dan akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh H. Mustarani, S.H., M.Si., terhadap Bupati Lebong dalam perkara Nomor 12/G/2024/PTUN.BKL. Putusan yang diumumkan secara elektronik pada 3 Februari 2025 ini menegaskan bahwa dua keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Lebong terkait pemberhentian dan mutasi Mustarani dinyatakan batal dan harus dicabut.

Dalam perkara ini, objek sengketa yang diuji oleh PTUN Bengkulu adalah:

  1. Keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong pada 19 Juni 2024.
  2. Keputusan Bupati Lebong Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024, yang memindahkan Mustarani dari posisi Sekretaris Daerah menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, pada 19 Juni 2024.

Putusan PTUN Bengkulu: Bupati Lebong Wajib Mencabut Keputusan

Dalam amar putusannya, PTUN Bengkulu menetapkan:

  1. Mengabulkan gugatan Mustarani sepenuhnya.

  2. Menyatakan batal kedua keputusan Bupati Lebong terkait pemberhentian dan mutasi Mustarani.

  3. Mewajibkan Bupati Lebong untuk mencabut kedua keputusan tersebut.

  4. Memerintahkan Bupati Lebong untuk menerbitkan dan menetapkan keputusan perpanjangan atau pengangkatan kembali Mustarani sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

  5. Menghukum Bupati Lebong untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 212.000,00.

Menanggapi putusan ini, Bayu Septiawan, S.H., CPM., selaku kuasa hukum Mustarani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Namun, ia menekankan bahwa putusan ini menjadi pengingat bagi kepala daerah dan pejabat tata usaha negara agar dalam mengambil keputusan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim PTUN Bengkulu. Namun, karena kami belum menerima salinan putusan secara lengkap, kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai isi putusan tersebut. Kami berharap ke depan, setiap keputusan yang diambil oleh kepala daerah dan pejabat tata usaha negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan prinsip pemerintahan yang baik,” pungkas Bayu.(**)

Baca Juga

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu
Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta
Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!
Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!
Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO

Baca Juga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:54 WIB