fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Warung remang-remang (warem) di Bengkulu Selatan (BS) kembali beroperasi, meskipun telah menerima surat himbauan pembongkaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BS pada awal Bulan Januari yang lalu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang marwah dan ketegasan Pemkab BS dalam menegakkan peraturan.
Sebelumnya, Pemkab BS telah mengeluarkan surat himbauan pembongkaran kepada warem yang tidak memiliki izin. Namun, hingga saat ini, terpantau masih banyak warem beroperasi seperti biasa di Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Ini sangat mengecewakan. Pemkab BS harus tegas dalam menegakkan peraturan. Jika tidak, maka peraturan tidak akan berarti apa-apa buat masyarakat,” ujar salah satu warga RT 08 Kelurahan Pasar Bawah Kabupaten Bengkulu selatan kepada media ini Rabu,(01/04).
Masyarakat BS mempertanyakan, apakah Pemkab BS serius dalam menegakkan peraturan atau hanya sekedar formalitas belaka.
“Jika Pemkab BS tidak serius, maka kami akan terus mempertanyakan dan menuntut keadilan,” tambah salah satu warga lainnya.
Pemkab BS diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap warem yang tidak memiliki izin dan mengabaikan surat himbauan pembongkaran.(Tjm)










