Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apdian Utama, SE

Apdian Utama, SE

fajarbengkulu, Bengkulu Selatan,- Di tengah efisiensi anggaran, pengurangan TPP Pegawai, pengurangan Dana Desa dan ADD yang mengancam dipangkasnya gaji/penghasilan tetap Kades dan Perangkat, fasilitas dan tunjangan Anggota DPRD Bengkulu Selatan turut menjadi sorotan publik.

Salah seorang Warga Pino Raya, Apdian Utama, SE yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan menilai tunjangan, biaya makan minum dan anggaran perjalanan dinas DPRD Bengkulu Selatan idealnya juga harus dipangkas dan mengikuti kebijakan efisiensi.

Lebih spesifik lagi, Apdian mengkritik tunjangan Perumahan Anggota DPRD yang dinilainya tidak wajar dengan kondisi di Bengkulu Selatan. Dirinya menilai tunjangan perumahan sebesar Rp 12 juta perbulan untuk masing-masing Anggota DPRD terlalu besar.

“Kalau misalkan ukuran standarnya biaya sewa atau kontrak rumah, maka tunjangan perumahan Rp 12 juta perbulan itu terlalu tinggi. Karena sepertinya untuk Bengkulu Selatan biaya sewa rumah itu belum sampai Rp 13 Juta perbulan. Atau kalau kita kalikan 12 bulan, itu Rp 144 Juta setahun. Saya pikir terlalu tinggi,” kritik Apdian.

Untuk itu, Apdian mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar mengevaluasi dan mengkaji ulang besaran tunjangan perumahan anggota DPRD tersebut.

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ tanggal 19 Januari 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD.

“Dalam SE Mendagri tersebut pada angka 2 huruf F disebutkan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan pimpinan/anggota DPRD harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” jelas Apdian Utama.

Selanjutnya dalam SE Mendagri angka 4 disebutkan juga bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan/atau Anggota DPRD sebelum ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah agar dilakukan komunikasi atau uji publik.

Sambung Apdian, dalam angka 4 disebutka bahwa dalam penetapan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan/atau anggota DPRD dengan peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“SE Mendagri ini baru keluar 19 Januari kemarin. Kami menyarankan kepada pemerintahan daerah agar merevisi Perbup tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Selatan. Lebih khusus lagi tentang besaran Tunjangan Perumahan,” tegas Apdian Utama yang juga tercatat sebagai Sekretaris MD KAHMI Bengkulu Selatan ini.

Bukan hanya Tunjangan Perumahan, Anggaran Perjalanan dinas dan Makan Minum di DPRD Bengkulu Selatan diharapkan juga mengikuti kebijakan efisiensi. Karena anggarannya cukup fantastis.

“Misalnya saja pagu anggaran makan minum di rumah dinas Pimpinan DPRD tahun 2025 yang mencapai Rp 1,5 Miliar, ya udah selayaknya dilakukan efisiensi. Anggaran Perjalanan dinas juga begitu, jangan hanya TPP pegawai, Alokasi Dana Desa yang dipangkas,” tegas Apdian.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 31 Tahun 2017 yang diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Selatan, disebutkan bahwa besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp 12 Juta perbulan.

“Secara tersirat jelas, bahwa Tunjangan perumahan harus direvisi, sebelum ditetapkan harus dilakukan uji publik dan dikoordinasikan dengan Dirjen BKD Kemendagri,” pungkas Apdian Utama.

Secara tertulis juga dalam angka 5 SE Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ memerinthakan Gubernur untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penetapan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Poin terakhir dalam SE Mendagri menegaskan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah khususnya penganggaran tunjangan perumahan pimpinan dan/atau anggota DPRD, Gubernur dan Bupati/Walikota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tjm)

Baca Juga

Tanpa Pemerintah, Warga Aceh Bangun Jembatan Dana Swadaya Tembus 1 Milyar
Polres Bengkulu Selatan Beri 25 Personel dan Warga Berprestasi Pada HUT Bhayangkara Ke 80
Hari Bhayangkara ke-80: Satlantas Polres Lebong Raih Juara 3 Validasi ETLE Mobile Tingkat Polda Bengkulu
Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi
Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat
Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan
Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu
Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Baca Juga

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:37 WIB

Tanpa Pemerintah, Warga Aceh Bangun Jembatan Dana Swadaya Tembus 1 Milyar

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:14 WIB

Polres Bengkulu Selatan Beri 25 Personel dan Warga Berprestasi Pada HUT Bhayangkara Ke 80

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:02 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Satlantas Polres Lebong Raih Juara 3 Validasi ETLE Mobile Tingkat Polda Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:44 WIB

Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat

Berita Terbaru