Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apdian Utama, SE

Apdian Utama, SE

fajarbengkulu, Bengkulu Selatan,- Di tengah efisiensi anggaran, pengurangan TPP Pegawai, pengurangan Dana Desa dan ADD yang mengancam dipangkasnya gaji/penghasilan tetap Kades dan Perangkat, fasilitas dan tunjangan Anggota DPRD Bengkulu Selatan turut menjadi sorotan publik.

Salah seorang Warga Pino Raya, Apdian Utama, SE yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan menilai tunjangan, biaya makan minum dan anggaran perjalanan dinas DPRD Bengkulu Selatan idealnya juga harus dipangkas dan mengikuti kebijakan efisiensi.

Lebih spesifik lagi, Apdian mengkritik tunjangan Perumahan Anggota DPRD yang dinilainya tidak wajar dengan kondisi di Bengkulu Selatan. Dirinya menilai tunjangan perumahan sebesar Rp 12 juta perbulan untuk masing-masing Anggota DPRD terlalu besar.

“Kalau misalkan ukuran standarnya biaya sewa atau kontrak rumah, maka tunjangan perumahan Rp 12 juta perbulan itu terlalu tinggi. Karena sepertinya untuk Bengkulu Selatan biaya sewa rumah itu belum sampai Rp 13 Juta perbulan. Atau kalau kita kalikan 12 bulan, itu Rp 144 Juta setahun. Saya pikir terlalu tinggi,” kritik Apdian.

Untuk itu, Apdian mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar mengevaluasi dan mengkaji ulang besaran tunjangan perumahan anggota DPRD tersebut.

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ tanggal 19 Januari 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD.

“Dalam SE Mendagri tersebut pada angka 2 huruf F disebutkan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan pimpinan/anggota DPRD harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” jelas Apdian Utama.

Selanjutnya dalam SE Mendagri angka 4 disebutkan juga bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan/atau Anggota DPRD sebelum ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah agar dilakukan komunikasi atau uji publik.

Sambung Apdian, dalam angka 4 disebutka bahwa dalam penetapan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan/atau anggota DPRD dengan peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“SE Mendagri ini baru keluar 19 Januari kemarin. Kami menyarankan kepada pemerintahan daerah agar merevisi Perbup tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Selatan. Lebih khusus lagi tentang besaran Tunjangan Perumahan,” tegas Apdian Utama yang juga tercatat sebagai Sekretaris MD KAHMI Bengkulu Selatan ini.

Bukan hanya Tunjangan Perumahan, Anggaran Perjalanan dinas dan Makan Minum di DPRD Bengkulu Selatan diharapkan juga mengikuti kebijakan efisiensi. Karena anggarannya cukup fantastis.

“Misalnya saja pagu anggaran makan minum di rumah dinas Pimpinan DPRD tahun 2025 yang mencapai Rp 1,5 Miliar, ya udah selayaknya dilakukan efisiensi. Anggaran Perjalanan dinas juga begitu, jangan hanya TPP pegawai, Alokasi Dana Desa yang dipangkas,” tegas Apdian.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 31 Tahun 2017 yang diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Selatan, disebutkan bahwa besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp 12 Juta perbulan.

“Secara tersirat jelas, bahwa Tunjangan perumahan harus direvisi, sebelum ditetapkan harus dilakukan uji publik dan dikoordinasikan dengan Dirjen BKD Kemendagri,” pungkas Apdian Utama.

Secara tertulis juga dalam angka 5 SE Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ memerinthakan Gubernur untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penetapan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Poin terakhir dalam SE Mendagri menegaskan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah khususnya penganggaran tunjangan perumahan pimpinan dan/atau anggota DPRD, Gubernur dan Bupati/Walikota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tjm)

Baca Juga

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus
Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba
Pisah Sambut Kapolsek Kota Manna, Iptu. Revi Hari Sona Jabat Kapolsek Kota Manna
Polres Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Wakapolres, 1 Kabag, 2 Kapolsek dan 5 Kasat Berganti
Jika Tak Ada Kendala, Akhir Tahun Ini Lebong Laksanakan Pilkades
Ungkap Peredaran Narkoba Di Bumi Sekundang, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Berhasil Amankan Pelaku dan Puluhan Paket Sabu

Baca Juga

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:10 WIB

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:49 WIB

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

Kamis, 23 April 2026 - 12:05 WIB

Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 21 April 2026 - 12:16 WIB

Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kota Manna, Iptu. Revi Hari Sona Jabat Kapolsek Kota Manna

Berita Terbaru

Iptu. Revi Hari Sona SH

Daerah

Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:05 WIB