Terkait Kisruh Di Lahan PT. ABS, Polisi Tetapkan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan (BS) telah menetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di lahan PT. ABS Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, yang menjadi lokasi kisruh antara masyarakat dan perusahaan beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Awilzan S. Ik didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim dalam jumpa persnya pada Jum’at 19 Desember 2025 mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ya, kami telah menetapkan tersangka RK terkait kasus kepemilikan senpi ilegal ini. Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Awilzan S. ik. jum’at, (19/12).

Dari hasil penyidikan polisi menyita 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver warna silver dengan merk 38 Smith & Wesson Springfield Mass (S. & W.SPL), 4 (empat) butir selongsong peluru S. & W 38 SPL yang sudah terpakai,1 dan (satu) butir selongsong peluru R. P 38 SPL yang sudah terpakai sebagai barang bukti.

“RK kami tetapkan tersangka kepemilikan senpi ilegal karna tidak dapat menunjukan dokumen resmi ijin menguasai dan menggunakan senjata api,” tambah Kapolres.

Kisruh di lahan PT. ABS telah berlangsung lama dan melibatkan masyarakat sekitar yang menuding perusahaan menyerobot lahan milik mereka.

Penemuan senpi ilegal di lokasi tersebut setelah Oknum Pihak Keamanan PT (yang merupakan tersangka kepemilikan senpi ilegal) menyalahgunakan senpi dengan melakukan penembakan terhadap 5 warga petani sawit di daerah tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,yang berbunyi Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima,, mencoba, memperoleh, menyerakan, menguasai, membawa, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indone sia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tinggi dua puluh tahun.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Kapolres.(Tjm)

Baca Juga

Ops Lilin Nala 2025 Dimulai, Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan
Musda DPD Partai Golkar BS Ke XI, Dodi Martian S.Hut MM Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua DPD Periode 2025-2030
Empat Pejabat Eselon II Ikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Bengkulu Selatan, Ini Daftarnya!
Srikandi Polres Bengkulu Selatan, Sosok Brigpol. Fitri Niba Andela SH, Satu-Satunya Bhabinkamtibmas Perempuan
Imbangan Ops Pekat Nala 2025, Ratusan Botol Miras Disita Polsek Kota Manna, Kapolsek Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Terkait Kelompok Tani Penerima Bantuan 6 Unit Komben, Kabid Tanaman Pangan Dan Holtikultura BS Tutupi Nama Kelompok Penerima Kepada Awak Media, Ada Apa?
Berkat Lobi Distan Di Kementerian RI, 6 Kelompok Tani Dapat Bantuan Komben
MBG Diperluas, Resmi Lounching Satuan SPPG Kemala Bhayangkari Memenuhi Kebutuhan di Tiga Titik Sekolah

Baca Juga

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:22 WIB

Terkait Kisruh Di Lahan PT. ABS, Polisi Tetapkan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:01 WIB

Ops Lilin Nala 2025 Dimulai, Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:42 WIB

Musda DPD Partai Golkar BS Ke XI, Dodi Martian S.Hut MM Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua DPD Periode 2025-2030

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:59 WIB

Empat Pejabat Eselon II Ikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Bengkulu Selatan, Ini Daftarnya!

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:38 WIB

Srikandi Polres Bengkulu Selatan, Sosok Brigpol. Fitri Niba Andela SH, Satu-Satunya Bhabinkamtibmas Perempuan

Berita Terbaru