Asal Mencairkan Anggaran, Kejari tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Sebagai Tersangka

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka mantan Pejabat Bawaslu Bengkulu Tengah (foto mitratoday)

Tersangka mantan Pejabat Bawaslu Bengkulu Tengah (foto mitratoday)

fajarbengkulu, Mantan Pejabat Bawaslu tersandung Kasus dugaan korupsi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2023. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan tersangka tambahan dalam perkara yang menyeret mantan pejabat Bawaslu tersebut.

SU, mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiansyah, pada Rabu (1/10/2025).

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan bukti yang kami kumpulkan, Su terbukti ikut serta dalam tindak pidana korupsi anggaran Bawaslu tahun 2023. SU resmi kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu,” ungkap Yudi.

Penetapan SU sebagai tersangka tidak lepas dari perannya sebagai bendahara, yang semestinya memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola keuangan Bawaslu.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menjelaskan bahwa Su seharusnya menjalankan fungsi kontrol terhadap pencairan anggaran, termasuk menolak pembayaran yang tidak memenuhi syarat.

Namun faktanya, menurut penyidik, Su justru tetap mencairkan sejumlah belanja yang tidak sah. “Ada beberapa pembayaran yang sebenarnya tidak berhak dilakukan, tetapi tetap dibayarkan oleh Su. Inilah alasan kuat yang membuatnya harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Rianto.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, Kejari Bengkulu Tengah juga telah menahan EF, mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah. EF diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, mulai dari perjalanan dinas, sewa kantor, hingga biaya pemeliharaan Bawaslu dan Panwas Kecamatan.

Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EF disinyalir mengeluarkan anggaran tanpa verifikasi bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan, meski hingga kini pihak Kejari masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Ia juga memberi sinyal kedepanya aka nada tersangka lain.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan kami tetapkan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya.(**/MT)

Baca Juga

Ops Zebra Nala Dimulai, Satlantas Polres Bengkulu Selatan Fokus Tindak Pelanggaran Prioritas Berikut Ini!
Pemkab Lebong Rotasi 6 Kepala Dinas dan 60 ASN
Belum PHO, Pengerjaan Pembangunan Rabat Beton Di Kelurahan Kampung Baru Pasar Manak Sudah Retak
Kurang Dari 12 Jam, Tim Totaici Amankan 1 Terduga Pelaku Curat 
Susul Mantan Sekretaris dan Bendahara, Ketua KPUD Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Oleh Kejari BS, Adakah Tsk Berikutnya?
Dikontrak Hanya Setahun, P3K Lebong Dituntut Kerja Maksimal
Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Rugikan Negara Ratusan Juta Mantan Pjs Kades Bungin Mendekam di Tahanan

Baca Juga

Senin, 17 November 2025 - 09:29 WIB

Ops Zebra Nala Dimulai, Satlantas Polres Bengkulu Selatan Fokus Tindak Pelanggaran Prioritas Berikut Ini!

Jumat, 14 November 2025 - 18:49 WIB

Pemkab Lebong Rotasi 6 Kepala Dinas dan 60 ASN

Rabu, 12 November 2025 - 11:40 WIB

Belum PHO, Pengerjaan Pembangunan Rabat Beton Di Kelurahan Kampung Baru Pasar Manak Sudah Retak

Selasa, 11 November 2025 - 13:29 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Tim Totaici Amankan 1 Terduga Pelaku Curat 

Jumat, 7 November 2025 - 10:33 WIB

Susul Mantan Sekretaris dan Bendahara, Ketua KPUD Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Oleh Kejari BS, Adakah Tsk Berikutnya?

Berita Terbaru

Bupati Lebong Azhari mengambil sumpah kepada ASN dalam rotasi jabatan di bulan November 2025

Daerah

Pemkab Lebong Rotasi 6 Kepala Dinas dan 60 ASN

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:49 WIB