Dalih Lebih Fokus dan Adaptif, ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN (foto CakraTV)

ASN (foto CakraTV)

fajarbengkulu, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan tentang pola kerja aparatur sipil negara (ASN) sekarang lebih fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyatakan bahwa ternyata ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional. ASN juga dituntut untuk menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis di website Kementerian PANRB, Rabu 18 Juni 2025.

Nanik berharap nantinya setelah ada Permen PANRB Nomor 4 tahun 2025, bisa menjadi sebuah payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel dari sisi waktu maupun lokasi.

Bahkan, fleksibilitas kerja ASN ini diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo menjelaskan bahwa aturan Kementerian PAN RB tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” tukas Deny.

Setelah adanya aturan tersebut, Kementerian PAN RB memiliki harapan kepada seluruh instansi pemerintah agar memahami hal yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja, sekaligus mampu menerapkannya secara efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia.

Sebagai informasi, PermenPANRB No. 4/2025 ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025. Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.(**)

Sumber

Baca Juga

Asyik Mancing, Motor Warga Amen Malah Raib Digasak Maling
Penghujung Rabiul Awal Masjid Al Ikhlas Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448H
Polsek Manna Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan
Bupati Azhari Buka Tahapan Pilkades Seretak, 1 Kecamatan Laksanakan Colek
HUT Kejaksaan RI Ke 81, Kapolres BS Kunjungi Kejari Manna
Peringati Maulid Nabi, Bupati Lebong: Jadikan Keteladanan Rasulullah Cerminan Pelayanan Publik
Pupuk Subsidi Penyaluran Tak Maksimal, Masyarakat Curhat di Reses DPRD Lebong Dapil II
DPRD Lebong Ketuk Palu APBD Perubahan Kabupaten Lebong 2026

Baca Juga

Kamis, 10 September 2026 - 16:17 WIB

Asyik Mancing, Motor Warga Amen Malah Raib Digasak Maling

Rabu, 9 September 2026 - 22:55 WIB

Penghujung Rabiul Awal Masjid Al Ikhlas Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448H

Rabu, 9 September 2026 - 20:03 WIB

Polsek Manna Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan

Selasa, 8 September 2026 - 11:01 WIB

Bupati Azhari Buka Tahapan Pilkades Seretak, 1 Kecamatan Laksanakan Colek

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

HUT Kejaksaan RI Ke 81, Kapolres BS Kunjungi Kejari Manna

Berita Terbaru

Konferensi Pers di Polres Lebong

Daerah

Asyik Mancing, Motor Warga Amen Malah Raib Digasak Maling

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:17 WIB

Daerah

Polsek Manna Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan

Rabu, 9 Sep 2026 - 20:03 WIB