Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

fajarbengkulu, – Mendapat keluhan dari masyarakat dengan salah satu alasan banyak yang menampilkan aksi tidak senonoh serta mengandung unsur pornografi, Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi mengeluarkan larangan keterlibatan waria dalam berbagai kegiatan hiburan rakyat dan hajatan pesta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 yang diteken langsung oleh Bupati Gorontalo.

Surat edaran tersebut memuat lima poin penting yang mengatur pembatasan terhadap unsur-unsur yang dianggap bertentangan dengan agama, norma sosial dan budaya masyarakat setempat. Selain melarang keterlibatan waria, surat ini juga menegaskan pelarangan penampilan biduan dengan tarian eksotis yang mengandung unsur pornoaksi, serta pelarangan peredaran alkohol, narkoba, dan praktik perjudian dalam setiap kegiatan keramaian masyarakat.

Pemerintah Kecamatan, Desa, dan Kelurahan diinstruksikan untuk lebih selektif dalam memberikan izin dan rekomendasi atas pelaksanaan hiburan rakyat dan hajatan pesta. Selain itu, mereka juga diminta untuk memantau dan mencegah secara aktif segala bentuk aktivitas yang melibatkan unsur-unsur yang dilarang dalam surat edaran tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan respon atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai keterlibatan waria dalam berbagai acara publik, terutama yang dianggap mempertontonkan aksi-aksi tidak senonoh.

Surat Edaran Bupati Gorontalo

 “Memang benar, hari senin kemarin kami telah mengeluarkan surat edaran yang itu berkaitan dengan larangan kegiatan keramaian hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan waria, biduan, alkohol, narkoba dan judi,” kata Burhan saat menjadi narasumber pada dialog Gorontalo Pagi Ini, Selasa (29/4/2025).

 “Masyarakat ini banyak yang melakukan protes terhadap aksi di panggung yang tidak hanya dilakukan oleh para waria, tetapi juga artis-artis lokal kita, yang mempertontonkan gaya erotis di atas panggung dan tidak mengenal tempat dimana disitu ada banyak anak-anak. Sehingga pemerintah harus mengatur hal ini,” tambah Burhan.

Burhan menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai moral dan budaya lokal. Pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan ini bisa berdampak langsung terhadap mata pencaharian para waria yang selama ini banyak terlibat dalam dunia hiburan.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kabupaten Gorontalo merancang program pelatihan keterampilan (diklat) khusus bagi para waria. Tujuan dari program ini adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi keterampilan lain yang dimiliki para waria, agar mereka dapat beralih ke sektor ekonomi yang lebih produktif.

 “Kami tidak tinggal diam. Pemerintah akan melakukan pendataan terhadap para waria, lalu memberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan potensi masing-masing. Bagi yang sudah punya usaha, kami juga akan bantu dari sisi pengembangan dan permodalan,” pungkas  Burhan.(**)

Sumber

Baca Juga

Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta
Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka
Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV
Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat
Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri
Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan
Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Terkait Aksi Damai Masyarakat Keban Agung I, Waka I DPRD BS Minta Pihak Terkait Untuk Segera Menindaklanjutinya

Baca Juga

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:29 WIB

Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:37 WIB

Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WIB

Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan

Berita Terbaru

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Kamis, 29 Jan 2026 - 11:47 WIB