Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Hearing Bersama Bappeda Bahas alur proses Pokok-Pokok Pikiran (pokir) dalam Aplikasi SIPD RI, Senin (17/2/2025).
Disampaikan kepala badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) kabupaten Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si sa’at hearing bersama segenap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (Dprd) kabupaten Lebong yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua I Ahmad Lutfi SH., diruang rapat internal Gedung DPRD.
“Kerangka pokir secara alamiah adalah mendapatkan informasi dari Masyarakat, perencanaannya sesuai dengan arah kebijakan kebijakan pemerintah daerah ,” terangnya .

Sementara itu Wakil ketua I Dprd kabupaten lebong Ahmad Lutfi SH., menyebutkan bahwa Pokok – pokok pikiran (Pokir) adalan bagian dari kewajiban sebagai anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat (konstituen)
“Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD dapat memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi Masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD, saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud, selanjutnya kita sampaikan kepada BAPPEDA.” Jelas Lutfi
Lebih dari itu Lutfi menjelaskan bahwa hal tersebut selaras dengan sumpah anggota DPRD dimana menyebutkan bahwa dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara.
“Anggota DPRD akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan,” demikian Lutfi