Sebelum Lebaran, THLT di Lebong Terima SK dan Gaji

Senin, 11 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Menjelang lebaran 2022, Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang bekerja dilingkungan pemerintahan Kabupaten Lebong dapat tersenyum lebar karena SK untuk mereka akan segera turun.

Seperti dijelaskan Sekda Lebong Mustarani Abidin, SH, MSi  bahwa hari senin (11/04/2022) sudah dilakukan penandatanganan petikan surat untuk dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) bagi THLT.

“Mudah-mudahan untuk SK THLT dipemerintahan Kabupaten Lebong tahun 2022 akan turun sebelum hari Lebaran,” terang Sekda

Saat ditanya berapa SK yang dikeluarkan untuk THLT, Sekda menjelaskan bahwa SK yang ditandatangani dalam bentuk petikan sehingga jumlah keseluruhan atau disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sifatnya kolektif, jadi keseluruhan tinggal diselesaikan oleh pihak Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong.

“BKPSGM tinggal menyelesaikan administrasi yang lain, misal penomoran atau pembubuhan capnya, kemudian masing-masing OPD dapat mengambil ke BKPSDM petikan SK tersebut.” Jelas Mustarani.

Disinggung soal gaji THLT, Mustarani juga menginginkan apabila sebelum Idul Fitri 2022 semua administrasi selesai serta SK sudah dapat diterima sehingga OPD dapat mengajukan usulan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.

“Kita nanti intruksikan sebelum lebaran THLT sudah dapat menerima gajinya,” tutup Sekda (Act)

Baca Juga

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!
Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah
Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026
Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta
Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka
Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV
Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat
Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri

Baca Juga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:06 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:27 WIB

Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:32 WIB

Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:29 WIB

Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka

Berita Terbaru