PMDSos Himbau 3 Desa Lakukan Pilkades PAW

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Tiga Desa yang dapat melakukan pemilihan Pergantian Antar waktu (PAW) antara lain Desa Talang Donok Kecamatan Topos, Desa Tik Teleu Kecamatan Tubei serta Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2016, kepemimpinan kepala desa dapat dilakukan pergantian apabila meninggal dunia atau diberhentikan karena terganjal kasus hukum seperti di desa Nangai Amen yang harus segera dievaluasi dikarenakan kepemimpinan Pejabat Sementara (Pjs) yang sekarang menjabat sudah berjalan 20 bulan, sedangkan diperda tertulis maksimal 6 (enam) bulan masa kerja Pjs

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial (PMDSos) Lebong  Hartoni, SP, M.Si melalui Kasi Kelembagaan Dan Profil Desa, Kusdianto, SKM  saat dikonfirmasi media pihak PMDSos Menganjurkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ketiga desa tersebut bersama Pemdes untuk melakukan musyawarah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kita menganjurkan agar pihak BPD serta dibantu perangkat desa dapat segera menyiapkan langkah-langkah dalam pemilihan Kades PAW,” jelas Kusdianto

Ia juga menerangkan bahwa telah menyurati Kecamatan yang nantinya agar pihak kecamatan segera melayangkan surat tersebut ke 3 desa yang sudah memenuhi syarat pemilihan secara PAW. Langkah yang selanjutnya dilakukan yaitu BPD desa tersebut menyusun kepanitian dengan melaksanakan musyawarah desa.

“Kita juga sudah menyurati pihak kecamatan, agar segera diteruskan kedesa masing-masing untuk dilaksanakan prosesi pemilihan Kepala Desa PAW,” lanjutnya

Penunjukan atau pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan dengan Musyawarah Desa (Musdes) dengan calon kepala desa minimal berjumlah 2 (dua) dan paling banyak 3 (tiga) calon. Tapi apabila tidak selesai dengan musyawarah mufakat, maka dilakukan voting  atau pemungutan suara yang ketentuanya diatur oleh musyawarah desa serta anggaran menggunakan APBDesa

Untuk masa kerja, Kusdianto menerangkan sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2016 bahwa masa jabatan Kades PAW mengikuti masa kerja kades sebelumnya atau yang di ganti.

“Seperti yang tertuang diperda, masa kerja mengikuti atau sisa waktu kepala desa sebelumnya,” pungkas Kusdianto (Act)

Baca Juga

Lalu Lintas Merayap Saat Karnaval, Kapolres Lebong Terjun Mengurai Kemacetan
Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa
Sambut HUT RI, Pemkab Lebong Adakan Lomba Masak Khusus Pejabat Laki-laki
Jaring Minat Musik dan UMKM, Bupati Lebong Buka MMF Di Tugu Presidium
Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra
Ambil Motor Tilang Di Polres Lebong Tanpa Dipungut Biaya, Ini syaratnya
Tunggu Rekomendasi, 2 PNS Lebong Bakal Dipecat
Azhari Kukuhkan DWP Lebong Masa Bhakti 2025-2030

Baca Juga

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Lalu Lintas Merayap Saat Karnaval, Kapolres Lebong Terjun Mengurai Kemacetan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Sambut HUT RI, Pemkab Lebong Adakan Lomba Masak Khusus Pejabat Laki-laki

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Jaring Minat Musik dan UMKM, Bupati Lebong Buka MMF Di Tugu Presidium

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:22 WIB

Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra

Berita Terbaru

Bupati mengangkat Sumpah ke 15 Pejabat Administrasi dan Desa

Daerah

Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa

Rabu, 6 Agu 2025 - 16:00 WIB

Wabup pantau kesiapan Paskibra

Daerah

Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:22 WIB