Kedapatan Pakai Knalpot Mekak di Jalan, Ancaman Pidana 1 Bulan Penjara

Kamis, 4 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Kepahiang – Suara bising kendaraan yang tidak standar pabrik merupakan polusi suara yang sangat meresahkan, apalagi disekitar kita merupakan pemukimam padat, pasti bakal meresahkan.

Satlantas Polres Kepahiang sedang proses memberantas polusi suara yang satu ini. Tidak main-main dalam memberi efek jera bagi para pelanggar, agar nantinya tercipta tertib dalam berkendara.

Dikutip dari rakyatbengkulu, Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Lantas Iptu. Fery Octaviari, S.IK, MH, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (LAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 285 ayat 1 menjelaskan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, terancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

“Jadi ada perbedaan antara knalpot racing dengan knlpot bising. Kalau knalpot racing biasanya condong digunakan untuk event sport dan sudah keluaran pabrik sepaket dengan motornya. Namun kalau knalpot bising, kebanyakan bukan keluaran pabrik sepaket dengan motornya. Biasanya digunakan di jalanan, dan sangat mengganggu pendengaran,” ungkap Fery.

Ia menjelaskan, untuk membedakan antara knalpot racing dan bising, pihaknya sudah memiliki alat ukur (meteran kebisingan), yang mampu menentukan ambang batas kebisingan yang disesuaikan dengan tingkat cubical centimeter (Cc) dari masing-masing kendaraan tersebut.

“Untuk kendaran yang Cc-nya dibawah 75, standar kebisingan maksimal 80 desibel. Sementara yang Cc-nya diatas 75, maka standar kebisingan maksimal adalah 83 desibel. Aturan ini juga sudah disesuaikan dengan Permen-LH No 7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type L (Roda Dua),” beber Fery.

Pada dasarnya Knalpot racing memang bisa mendongkrak performa motor. Tapi, pada saat yang sama juga bisa membuat dongkol pengendara lain dan masyarakat. Knalpot racing itu tidak ramah di telinga dan tidak cocok untuk kendaraan harian. (rb/red)

Baca Juga

Tanpa Pemerintah, Warga Aceh Bangun Jembatan Dana Swadaya Tembus 1 Milyar
Polres Bengkulu Selatan Beri 25 Personel dan Warga Berprestasi Pada HUT Bhayangkara Ke 80
Hari Bhayangkara ke-80: Satlantas Polres Lebong Raih Juara 3 Validasi ETLE Mobile Tingkat Polda Bengkulu
Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi
Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat
Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan
Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu
Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Baca Juga

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:37 WIB

Tanpa Pemerintah, Warga Aceh Bangun Jembatan Dana Swadaya Tembus 1 Milyar

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:14 WIB

Polres Bengkulu Selatan Beri 25 Personel dan Warga Berprestasi Pada HUT Bhayangkara Ke 80

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:02 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Satlantas Polres Lebong Raih Juara 3 Validasi ETLE Mobile Tingkat Polda Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:44 WIB

Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat

Berita Terbaru