Kedapatan Pakai Knalpot Mekak di Jalan, Ancaman Pidana 1 Bulan Penjara

Kamis, 4 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Kepahiang – Suara bising kendaraan yang tidak standar pabrik merupakan polusi suara yang sangat meresahkan, apalagi disekitar kita merupakan pemukimam padat, pasti bakal meresahkan.

Satlantas Polres Kepahiang sedang proses memberantas polusi suara yang satu ini. Tidak main-main dalam memberi efek jera bagi para pelanggar, agar nantinya tercipta tertib dalam berkendara.

Dikutip dari rakyatbengkulu, Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Lantas Iptu. Fery Octaviari, S.IK, MH, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (LAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 285 ayat 1 menjelaskan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, terancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

“Jadi ada perbedaan antara knalpot racing dengan knlpot bising. Kalau knalpot racing biasanya condong digunakan untuk event sport dan sudah keluaran pabrik sepaket dengan motornya. Namun kalau knalpot bising, kebanyakan bukan keluaran pabrik sepaket dengan motornya. Biasanya digunakan di jalanan, dan sangat mengganggu pendengaran,” ungkap Fery.

Ia menjelaskan, untuk membedakan antara knalpot racing dan bising, pihaknya sudah memiliki alat ukur (meteran kebisingan), yang mampu menentukan ambang batas kebisingan yang disesuaikan dengan tingkat cubical centimeter (Cc) dari masing-masing kendaraan tersebut.

“Untuk kendaran yang Cc-nya dibawah 75, standar kebisingan maksimal 80 desibel. Sementara yang Cc-nya diatas 75, maka standar kebisingan maksimal adalah 83 desibel. Aturan ini juga sudah disesuaikan dengan Permen-LH No 7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type L (Roda Dua),” beber Fery.

Pada dasarnya Knalpot racing memang bisa mendongkrak performa motor. Tapi, pada saat yang sama juga bisa membuat dongkol pengendara lain dan masyarakat. Knalpot racing itu tidak ramah di telinga dan tidak cocok untuk kendaraan harian. (rb/red)

Baca Juga

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah
Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah
Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Baca Juga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:31 WIB

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:54 WIB