Kedapatan Pakai Knalpot Mekak di Jalan, Ancaman Pidana 1 Bulan Penjara

Kamis, 4 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Kepahiang – Suara bising kendaraan yang tidak standar pabrik merupakan polusi suara yang sangat meresahkan, apalagi disekitar kita merupakan pemukimam padat, pasti bakal meresahkan.

Satlantas Polres Kepahiang sedang proses memberantas polusi suara yang satu ini. Tidak main-main dalam memberi efek jera bagi para pelanggar, agar nantinya tercipta tertib dalam berkendara.

Dikutip dari rakyatbengkulu, Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Lantas Iptu. Fery Octaviari, S.IK, MH, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (LAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 285 ayat 1 menjelaskan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, terancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

“Jadi ada perbedaan antara knalpot racing dengan knlpot bising. Kalau knalpot racing biasanya condong digunakan untuk event sport dan sudah keluaran pabrik sepaket dengan motornya. Namun kalau knalpot bising, kebanyakan bukan keluaran pabrik sepaket dengan motornya. Biasanya digunakan di jalanan, dan sangat mengganggu pendengaran,” ungkap Fery.

Ia menjelaskan, untuk membedakan antara knalpot racing dan bising, pihaknya sudah memiliki alat ukur (meteran kebisingan), yang mampu menentukan ambang batas kebisingan yang disesuaikan dengan tingkat cubical centimeter (Cc) dari masing-masing kendaraan tersebut.

“Untuk kendaran yang Cc-nya dibawah 75, standar kebisingan maksimal 80 desibel. Sementara yang Cc-nya diatas 75, maka standar kebisingan maksimal adalah 83 desibel. Aturan ini juga sudah disesuaikan dengan Permen-LH No 7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type L (Roda Dua),” beber Fery.

Pada dasarnya Knalpot racing memang bisa mendongkrak performa motor. Tapi, pada saat yang sama juga bisa membuat dongkol pengendara lain dan masyarakat. Knalpot racing itu tidak ramah di telinga dan tidak cocok untuk kendaraan harian. (rb/red)

Baca Juga

HUT Kejaksaan RI Ke 81, Kapolres BS Kunjungi Kejari Manna
Peringati Maulid Nabi, Bupati Lebong: Jadikan Keteladanan Rasulullah Cerminan Pelayanan Publik
Pupuk Subsidi Penyaluran Tak Maksimal, Masyarakat Curhat di Reses DPRD Lebong Dapil II
DPRD Lebong Ketuk Palu APBD Perubahan Kabupaten Lebong 2026
Kapolres AKBP. Aron Sebastian S.Ik M.Si Gelar Silahturahmi Bersama Wartawan dan Awak Media Bengkulu Selatan
Nyata Berbaur Dengan Masyarakat, Kapolres BS Pimpin Langsung Perbaiki Lantai Jembatan Di Desa Pelosok
Viral!, Oknum PPPK Dinkes Kaur Di Grebek Suami Sah, Begini Kronologinya!
Dukung Program Pemerintah, Polres Lebong Akselerasi Swasembada Pangan di Mangkurajo

Baca Juga

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

HUT Kejaksaan RI Ke 81, Kapolres BS Kunjungi Kejari Manna

Rabu, 2 September 2026 - 20:06 WIB

Peringati Maulid Nabi, Bupati Lebong: Jadikan Keteladanan Rasulullah Cerminan Pelayanan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Pupuk Subsidi Penyaluran Tak Maksimal, Masyarakat Curhat di Reses DPRD Lebong Dapil II

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:55 WIB

DPRD Lebong Ketuk Palu APBD Perubahan Kabupaten Lebong 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Kapolres AKBP. Aron Sebastian S.Ik M.Si Gelar Silahturahmi Bersama Wartawan dan Awak Media Bengkulu Selatan

Berita Terbaru