fajarbengkulu, lebong – Ditutupnya pendaftaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong pada kamis malam (29/08/2024), sesuai keterangan yang didapat bahwa ada 2 (dua) calon yang sudah datang dan membawa berkas untuk nantinya diperiksa oleh pihak KPU serta dinyatakan lengkap hingga hari penetapan calon yang akan berlaga pada November mendatang.
Ternyata dalam pendaftaran ada satu calon yang ikut kontestansi merupakan pertahana atau incumbent, dalam kesempatan itu pula awak media mengkonfirmasi KPU Lebong tentang konsekwensi tersebut.
Sugianto Komisioner KPU Lebong mengatakan bahwa untuk tahapan yang dilakukan sekarang mengacu dari peraturan yang lama, karena belum keluarnya peraturan yang baru.
“Incumbent yang akan mengikuti Pilkada Lebong, kita mengacu dari peraturan lama, yaitu cuti pada masa kampanye,” ungkap Sugianto. Disela-sela pendaftaran paslon Pilkada di Kantor KPU Lebong (29/08/2024)
Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa KPU Lebong sebagai pelaksana aturan tetap menunggu petunjuk teknis dari KPU RI untuk aturan aturan lanjutan.
“Tentu kita tetap menunggu juknis dari KPU RI secara berjenjang,” tegasnya.(Act)