Tenggang 7 Hari, Pengambilan Kendaraan Yang Terkena Razia Zebra Nala

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan yang terjaring razia Zebra Nala

Kendaraan yang terjaring razia Zebra Nala

fajarbengkulu, lebong – Lonjakan angka pelanggaran lalu lintas pada operasi Zebra Nala 2024 dibandingkan tahun 2023 yang lalu, seperti yang dipaparkan dalam siaran pers oleh Polres Lebong Polda Bengkulu, selasa pagi (26/10/2024). Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kabag Ops Polres Lebong Polda Bengkulu AKP Yusfa beserta Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah.

Peningkatan yang mencapai 148 persen ini meliputi tilang elektronik 322 dengan capaian tahun 2023 sebanyak 211, sedangkan tilang manual di tahun 2023 sebanyak 58 tetapi pada tahun ini melonjak menjadi 143.

Kendaraan yang terkena Razia Zebra Nala

Tetapi ada konsentrasi yang menurun pada bentuk teguran, dimana jumlah teguran pada tahun ini 551, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 769. Pelaksanaan operasi yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 14 oktober hingga 27 oktober 2024 ini yang mengedepankan penegakan hukum menuju situasi aman dan terkendali.

Kompol Muliyadi menerangkan, bertambahnya unit kendaraan yang ada di Kabupaten Lebong menjadi elemen yang membuat meningkatnya capaian dari tahun 2023 ke 2024. Juga tingkatan yang di capai sudah melampaui target apabila di banding dengan tahun kemarin.

“Kita sudah laksanakan operasi yang mencapai target tetapi disatu sisi juga kita sangat menyayangkan apabila para pengendara didaerah kita masih enggan mematuhi peraturan lalu lintas,” bebernya.

Kompol Muliyadi juga menerangkan, bagi warga yang kendaraannya terjaring Operasi Zebra Nala dan ingin mengambil kendaraannya di Polres Lebong, wajib menyertakan surat sidang dari pengadilan serta menyiapkan atribut pelengkap, seperti spion, palt nomor atau  kelengkapan standar lainnya.

“Silahkan diambil kendaraannya, pemberiaan batas waktu 7 hari, apabila tidak segera diambil maka nantinya kita diserahkan ke pihak Reskrim Polres Lebong untuk ditindak lanjuti” singkatnya. (Act)

Baca Juga

Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat
Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu
IGD RSUD Lebong Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Pelayanan Medis
Polda Bengkulu Pastikan Penanganan Dugaan Ancaman Wartawan Dilakukan Profesional
Petani Lebong Tengah Akhiri Hidupnya di Atap Dapur
Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tanggo Raso Selesai 100 Persen
Diduga Todong Wartawan Pakai Pistol, Anak Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Antisipasi Tindak Pidana 3C, Kapolsek Kota Manna Turun Langsung Gelar Patroli Malam

Baca Juga

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:40 WIB

Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:54 WIB

Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

IGD RSUD Lebong Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Pelayanan Medis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:05 WIB

Polda Bengkulu Pastikan Penanganan Dugaan Ancaman Wartawan Dilakukan Profesional

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:39 WIB

Petani Lebong Tengah Akhiri Hidupnya di Atap Dapur

Berita Terbaru

TKP remaja gandir

Daerah

Petani Lebong Tengah Akhiri Hidupnya di Atap Dapur

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:39 WIB