Tenggang 7 Hari, Pengambilan Kendaraan Yang Terkena Razia Zebra Nala

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan yang terjaring razia Zebra Nala

Kendaraan yang terjaring razia Zebra Nala

fajarbengkulu, lebong – Lonjakan angka pelanggaran lalu lintas pada operasi Zebra Nala 2024 dibandingkan tahun 2023 yang lalu, seperti yang dipaparkan dalam siaran pers oleh Polres Lebong Polda Bengkulu, selasa pagi (26/10/2024). Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kabag Ops Polres Lebong Polda Bengkulu AKP Yusfa beserta Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah.

Peningkatan yang mencapai 148 persen ini meliputi tilang elektronik 322 dengan capaian tahun 2023 sebanyak 211, sedangkan tilang manual di tahun 2023 sebanyak 58 tetapi pada tahun ini melonjak menjadi 143.

Kendaraan yang terkena Razia Zebra Nala

Tetapi ada konsentrasi yang menurun pada bentuk teguran, dimana jumlah teguran pada tahun ini 551, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 769. Pelaksanaan operasi yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 14 oktober hingga 27 oktober 2024 ini yang mengedepankan penegakan hukum menuju situasi aman dan terkendali.

Kompol Muliyadi menerangkan, bertambahnya unit kendaraan yang ada di Kabupaten Lebong menjadi elemen yang membuat meningkatnya capaian dari tahun 2023 ke 2024. Juga tingkatan yang di capai sudah melampaui target apabila di banding dengan tahun kemarin.

“Kita sudah laksanakan operasi yang mencapai target tetapi disatu sisi juga kita sangat menyayangkan apabila para pengendara didaerah kita masih enggan mematuhi peraturan lalu lintas,” bebernya.

Kompol Muliyadi juga menerangkan, bagi warga yang kendaraannya terjaring Operasi Zebra Nala dan ingin mengambil kendaraannya di Polres Lebong, wajib menyertakan surat sidang dari pengadilan serta menyiapkan atribut pelengkap, seperti spion, palt nomor atau  kelengkapan standar lainnya.

“Silahkan diambil kendaraannya, pemberiaan batas waktu 7 hari, apabila tidak segera diambil maka nantinya kita diserahkan ke pihak Reskrim Polres Lebong untuk ditindak lanjuti” singkatnya. (Act)

Baca Juga

Nahas, Penambang Emas Tradisonal Lebong MD di Reruntuhan Goa
Rangkaian Kegiatan Ops Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polres BS Gelar Sosialisasi Di SMAN 5 Manna
Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?
Kapolsek Manna Langsung Turun Melakukan Pendampingan Pendistribusian Hasil Panen Jagung Petani Binaan Ke Gudang Bulog
Suami Habisi Istri di Desa Air Kopras, Dapat Terjerat 15 Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!
Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah
Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026

Baca Juga

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:29 WIB

Nahas, Penambang Emas Tradisonal Lebong MD di Reruntuhan Goa

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42 WIB

Rangkaian Kegiatan Ops Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polres BS Gelar Sosialisasi Di SMAN 5 Manna

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:51 WIB

Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:12 WIB

Kapolsek Manna Langsung Turun Melakukan Pendampingan Pendistribusian Hasil Panen Jagung Petani Binaan Ke Gudang Bulog

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:36 WIB

Suami Habisi Istri di Desa Air Kopras, Dapat Terjerat 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru