Tenggang 7 Hari, Pengambilan Kendaraan Yang Terkena Razia Zebra Nala

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan yang terjaring razia Zebra Nala

Kendaraan yang terjaring razia Zebra Nala

fajarbengkulu, lebong – Lonjakan angka pelanggaran lalu lintas pada operasi Zebra Nala 2024 dibandingkan tahun 2023 yang lalu, seperti yang dipaparkan dalam siaran pers oleh Polres Lebong Polda Bengkulu, selasa pagi (26/10/2024). Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kabag Ops Polres Lebong Polda Bengkulu AKP Yusfa beserta Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah.

Peningkatan yang mencapai 148 persen ini meliputi tilang elektronik 322 dengan capaian tahun 2023 sebanyak 211, sedangkan tilang manual di tahun 2023 sebanyak 58 tetapi pada tahun ini melonjak menjadi 143.

Kendaraan yang terkena Razia Zebra Nala

Tetapi ada konsentrasi yang menurun pada bentuk teguran, dimana jumlah teguran pada tahun ini 551, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 769. Pelaksanaan operasi yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 14 oktober hingga 27 oktober 2024 ini yang mengedepankan penegakan hukum menuju situasi aman dan terkendali.

Kompol Muliyadi menerangkan, bertambahnya unit kendaraan yang ada di Kabupaten Lebong menjadi elemen yang membuat meningkatnya capaian dari tahun 2023 ke 2024. Juga tingkatan yang di capai sudah melampaui target apabila di banding dengan tahun kemarin.

“Kita sudah laksanakan operasi yang mencapai target tetapi disatu sisi juga kita sangat menyayangkan apabila para pengendara didaerah kita masih enggan mematuhi peraturan lalu lintas,” bebernya.

Kompol Muliyadi juga menerangkan, bagi warga yang kendaraannya terjaring Operasi Zebra Nala dan ingin mengambil kendaraannya di Polres Lebong, wajib menyertakan surat sidang dari pengadilan serta menyiapkan atribut pelengkap, seperti spion, palt nomor atau  kelengkapan standar lainnya.

“Silahkan diambil kendaraannya, pemberiaan batas waktu 7 hari, apabila tidak segera diambil maka nantinya kita diserahkan ke pihak Reskrim Polres Lebong untuk ditindak lanjuti” singkatnya. (Act)

Baca Juga

Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi
Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda Definitif dan 7 Pejabat OPD Hasil JPTP
Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat
Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah
Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi
Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV
Diberi Surat Peringatan Pemkab BS, Pemilik Warem Minta Relokasi Pengalihan Usah Kuliner dan Siap Bongkar Sendiri
Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!

Baca Juga

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:05 WIB

Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:55 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda Definitif dan 7 Pejabat OPD Hasil JPTP

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:37 WIB

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:39 WIB

Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:35 WIB

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV

Berita Terbaru

Pegawai pajak yang terjaring KPK

Kriminal

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Senin, 12 Jan 2026 - 06:56 WIB