Warga Lebong Selatan Terlibat Asusila Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBengkulu.com, Lebong – Pengungkapan kasus asusila yang diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong, dengan menangkap dua orang terduga pelaku. pelaku berinisial berinisial MR (25) dan YP (18), dengan kasus dan korban yang berbeda dan keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Lebong Selatan.

Dua pelaku tersebut yaitu MR dan YP dengan hari penangkapan bereselang satu hari, Untuk pelaku MR ditangkap Jum’at siang (28/05), dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 86 / V / 2021 / Bengkulu / Resor Lebong tertanggal 25 Mei 2021. Sedangkan YP melakukan  tindakan asusila dengan korbannya masih dibawah umur, berhasil diamankan pada Kamis (27/5/2021) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 88 / V / 2021 / Bengkulu /Resor Lebong, tertanggal 27 Mei 2021.

“Memang ada dua kasus yang berbeda dengan dua laporan, Kedua pelaku baik YP dan MR sudah diamankan di Mapolres Lebong,” jelas Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur (28/05).

Disampaikan Kapolres Lebong, kedua pelaku semuanya sudah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pendalaman kasus oleh tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Satu tersangka dengan dugaan tindak pidana Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHPidana.

“Tersangka MR diduga melanggar pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” singkat Ichsan Nur.

Untuk tersangka YP diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, perubahan atas UU RI no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka YP diduga korbannya anak masih dibawah umur, maka dapat diancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Act)

Baca Juga

Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi
Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat
Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan
Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu
Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan
Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Respon Cepat Pemkab Lebong Atasi Kerusakan Infrastruktur Banjir
Bupati Lebong Dampingi BMA Laksanakan Kedurai Agung Renah Sekalawi

Baca Juga

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:44 WIB

Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIB

Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Berita Terbaru

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Daerah

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:29 WIB

Daerah

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:59 WIB