Warga Lebong Selatan Terlibat Asusila Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBengkulu.com, Lebong – Pengungkapan kasus asusila yang diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong, dengan menangkap dua orang terduga pelaku. pelaku berinisial berinisial MR (25) dan YP (18), dengan kasus dan korban yang berbeda dan keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Lebong Selatan.

Dua pelaku tersebut yaitu MR dan YP dengan hari penangkapan bereselang satu hari, Untuk pelaku MR ditangkap Jum’at siang (28/05), dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 86 / V / 2021 / Bengkulu / Resor Lebong tertanggal 25 Mei 2021. Sedangkan YP melakukan  tindakan asusila dengan korbannya masih dibawah umur, berhasil diamankan pada Kamis (27/5/2021) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 88 / V / 2021 / Bengkulu /Resor Lebong, tertanggal 27 Mei 2021.

“Memang ada dua kasus yang berbeda dengan dua laporan, Kedua pelaku baik YP dan MR sudah diamankan di Mapolres Lebong,” jelas Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur (28/05).

Disampaikan Kapolres Lebong, kedua pelaku semuanya sudah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pendalaman kasus oleh tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Satu tersangka dengan dugaan tindak pidana Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHPidana.

“Tersangka MR diduga melanggar pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” singkat Ichsan Nur.

Untuk tersangka YP diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, perubahan atas UU RI no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka YP diduga korbannya anak masih dibawah umur, maka dapat diancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Act)

Baca Juga

4 Pensiunan ASN BS Masuk Anggota Partai Golkar, Dodi Martian : Golkar Tempat Berteduh Berbagai Kalangan
Insan Pers Bengkulu Semakin Kuat, 115 Media dan 575 Jurnalis Berteduh Di AMJ
Nahas, Penambang Emas Tradisonal Lebong MD di Reruntuhan Goa
Rangkaian Kegiatan Ops Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polres BS Gelar Sosialisasi Di SMAN 5 Manna
Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?
Kapolsek Manna Langsung Turun Melakukan Pendampingan Pendistribusian Hasil Panen Jagung Petani Binaan Ke Gudang Bulog
Suami Habisi Istri di Desa Air Kopras, Dapat Terjerat 15 Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!

Baca Juga

Senin, 16 Februari 2026 - 14:47 WIB

4 Pensiunan ASN BS Masuk Anggota Partai Golkar, Dodi Martian : Golkar Tempat Berteduh Berbagai Kalangan

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:54 WIB

Insan Pers Bengkulu Semakin Kuat, 115 Media dan 575 Jurnalis Berteduh Di AMJ

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:29 WIB

Nahas, Penambang Emas Tradisonal Lebong MD di Reruntuhan Goa

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42 WIB

Rangkaian Kegiatan Ops Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polres BS Gelar Sosialisasi Di SMAN 5 Manna

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:51 WIB

Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?

Berita Terbaru