Warga Lebong Selatan Terlibat Asusila Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBengkulu.com, Lebong – Pengungkapan kasus asusila yang diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong, dengan menangkap dua orang terduga pelaku. pelaku berinisial berinisial MR (25) dan YP (18), dengan kasus dan korban yang berbeda dan keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Lebong Selatan.

Dua pelaku tersebut yaitu MR dan YP dengan hari penangkapan bereselang satu hari, Untuk pelaku MR ditangkap Jum’at siang (28/05), dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 86 / V / 2021 / Bengkulu / Resor Lebong tertanggal 25 Mei 2021. Sedangkan YP melakukan  tindakan asusila dengan korbannya masih dibawah umur, berhasil diamankan pada Kamis (27/5/2021) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 88 / V / 2021 / Bengkulu /Resor Lebong, tertanggal 27 Mei 2021.

“Memang ada dua kasus yang berbeda dengan dua laporan, Kedua pelaku baik YP dan MR sudah diamankan di Mapolres Lebong,” jelas Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur (28/05).

Disampaikan Kapolres Lebong, kedua pelaku semuanya sudah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pendalaman kasus oleh tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Satu tersangka dengan dugaan tindak pidana Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHPidana.

“Tersangka MR diduga melanggar pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” singkat Ichsan Nur.

Untuk tersangka YP diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, perubahan atas UU RI no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka YP diduga korbannya anak masih dibawah umur, maka dapat diancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Act)

Baca Juga

APH Gelar Razia Gabungan di Rutan Kelas II B Manna, Tes Urine WBP dan Petugas Negatif
Silaturahmi ke Kanwil Imigrasi Bengkulu, AMJ Bengkulu Jalin Kemitraan Strategis
Potret Stadion Padang Panjang Bengkulu Selatan, Dari Mulai Atap Bocor Hingga Dinding Tribun Terlihat Kusam
LBK Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan Keterampilan Disabilitas, Ini Tujuannya!
Meresapi Sholawat Tibbil Qulub, Jamaah Musholla Ar Rahman Jadikan Rasulullah Oase Penyejuk Jiwa
Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis Kunjungi Rutan Kelas IIB Manna, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Asyik Mancing, Motor Warga Amen Malah Raib Digasak Maling
Penghujung Rabiul Awal Masjid Al Ikhlas Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448H

Baca Juga

Sabtu, 19 September 2026 - 12:27 WIB

APH Gelar Razia Gabungan di Rutan Kelas II B Manna, Tes Urine WBP dan Petugas Negatif

Kamis, 17 September 2026 - 09:24 WIB

Silaturahmi ke Kanwil Imigrasi Bengkulu, AMJ Bengkulu Jalin Kemitraan Strategis

Senin, 14 September 2026 - 12:38 WIB

Potret Stadion Padang Panjang Bengkulu Selatan, Dari Mulai Atap Bocor Hingga Dinding Tribun Terlihat Kusam

Senin, 14 September 2026 - 12:07 WIB

LBK Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan Keterampilan Disabilitas, Ini Tujuannya!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:03 WIB

Meresapi Sholawat Tibbil Qulub, Jamaah Musholla Ar Rahman Jadikan Rasulullah Oase Penyejuk Jiwa

Berita Terbaru