Polres Lebong Gagalkan Pengiriman Aki Tower Curian Per Unit Senilai Rp2 Juta ke Jawa Tengah

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku spesialis pencuri aki tower

Dua pelaku spesialis pencuri aki tower

fajarbengkulu, – Dua spesialis pencuri aki tower di Kabupaten Lebong dibekuk anggota Polres Lebong, pada Kamis (7/11/2025), pelaku DA (31) dan KH (23) keduanya adalah warga Indragiri Hulu Provinsi Riau. Ditangan pelaku polisi sita 6 unit 7 batere aki tower.

Penangkapan berjalan dramatis setelah polisi melakukan pengejaran dengan roda empat terhadap mobil para pelaku. Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

“Anggota Polsek Rimbo Pengadang mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas pencurian aki tower. Dengan laporan tersebut anggota melakukan pengintaian dan pengejaran,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, rabu (26/11/2025).

Barang bukti aki tower

Modus pelaku sebelum melakukan aksi, mereka berpura-pura sebagai petugas perbaikan teknik tower, hingga tidak membuat curiga masyarakat sekitar. Selain para pelaku juga tidak segan-segan merusak pagar serta pintu peralatan di lingkungan tower.

Saat penangkapan diamankan 4 orang, 2 laki-laki dan 2 perempuan. Tetapi saat dilakukan pemeriksaan 2 perempuan tersebut dilepas karena tidak terkait dengan tindak kejahatan.

“Saat penangkapan anggota Polres Lebong berkoordinasi dengan Anggota Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong, karena saat diringkusnya pelaku ada di wilayah hukum Rejang Lebong.” Imbuh Kasat Reskrim.

Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lebong dan dilakukan pemeriksaan, ternyata aki tower akan dijual pelaku melalui market place online dengan kisaran harga 2 juta rupiah, hasil aksi dari pelaku menjual ke wilayah provinsi Jawa Tengah.

“Iya, pelaku akan menjual barang curian ke daerah Jawa tengah dengan kisaran harga 2 juta rupiah, dan ini sudah pernah dilakukan pelaku apabila berhasil menggondol aki tower di berbagai daerah,” tegas darmawel.

Pelaku diganjar Pasal 363 ayat (1) KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu yang lebih berat dari pencurian biasa dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.(Act)

Baca Juga

Terkait Kelompok Tani Penerima Bantuan 6 Unit Komben, Kabid Tanaman Pangan Dan Holtikultura BS Tutupi Nama Kelompok Penerima Kepada Awak Media, Ada Apa?
Berkat Lobi Distan Di Kementerian RI, 6 Kelompok Tani Dapat Bantuan Komben
MBG Diperluas, Resmi Lounching Satuan SPPG Kemala Bhayangkari Memenuhi Kebutuhan di Tiga Titik Sekolah
Dandim 0408/BS Pimpin Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Alam
Pengurus Masjid Se-Bengkulu Selatan Bawa Keranda dan Gelar Yasinan Di Depan Gedung DPRD BS, Ada Apa?
Ops Zebra Nala 2025 Berakhir, Satlantas Polres Bengkulu Selatan Tilang 610 Pelanggar Lalin Dengan ETLE, 9 Manual dan 386 Teguran
Misteri Innova Terbakar di Lebong: Polisi Buru Pihak yang Diduga Terlibat
Adakah Tersangka Lain Setelah Mantan Pjs Kades Bungin? Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:06 WIB

Terkait Kelompok Tani Penerima Bantuan 6 Unit Komben, Kabid Tanaman Pangan Dan Holtikultura BS Tutupi Nama Kelompok Penerima Kepada Awak Media, Ada Apa?

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:01 WIB

Berkat Lobi Distan Di Kementerian RI, 6 Kelompok Tani Dapat Bantuan Komben

Senin, 8 Desember 2025 - 14:04 WIB

MBG Diperluas, Resmi Lounching Satuan SPPG Kemala Bhayangkari Memenuhi Kebutuhan di Tiga Titik Sekolah

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:35 WIB

Dandim 0408/BS Pimpin Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Alam

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Pengurus Masjid Se-Bengkulu Selatan Bawa Keranda dan Gelar Yasinan Di Depan Gedung DPRD BS, Ada Apa?

Berita Terbaru