Polres Lebong Gagalkan Pengiriman Aki Tower Curian Per Unit Senilai Rp2 Juta ke Jawa Tengah

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku spesialis pencuri aki tower

Dua pelaku spesialis pencuri aki tower

fajarbengkulu, – Dua spesialis pencuri aki tower di Kabupaten Lebong dibekuk anggota Polres Lebong, pada Kamis (7/11/2025), pelaku DA (31) dan KH (23) keduanya adalah warga Indragiri Hulu Provinsi Riau. Ditangan pelaku polisi sita 6 unit 7 batere aki tower.

Penangkapan berjalan dramatis setelah polisi melakukan pengejaran dengan roda empat terhadap mobil para pelaku. Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

“Anggota Polsek Rimbo Pengadang mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas pencurian aki tower. Dengan laporan tersebut anggota melakukan pengintaian dan pengejaran,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, rabu (26/11/2025).

Barang bukti aki tower

Modus pelaku sebelum melakukan aksi, mereka berpura-pura sebagai petugas perbaikan teknik tower, hingga tidak membuat curiga masyarakat sekitar. Selain para pelaku juga tidak segan-segan merusak pagar serta pintu peralatan di lingkungan tower.

Saat penangkapan diamankan 4 orang, 2 laki-laki dan 2 perempuan. Tetapi saat dilakukan pemeriksaan 2 perempuan tersebut dilepas karena tidak terkait dengan tindak kejahatan.

“Saat penangkapan anggota Polres Lebong berkoordinasi dengan Anggota Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong, karena saat diringkusnya pelaku ada di wilayah hukum Rejang Lebong.” Imbuh Kasat Reskrim.

Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lebong dan dilakukan pemeriksaan, ternyata aki tower akan dijual pelaku melalui market place online dengan kisaran harga 2 juta rupiah, hasil aksi dari pelaku menjual ke wilayah provinsi Jawa Tengah.

“Iya, pelaku akan menjual barang curian ke daerah Jawa tengah dengan kisaran harga 2 juta rupiah, dan ini sudah pernah dilakukan pelaku apabila berhasil menggondol aki tower di berbagai daerah,” tegas darmawel.

Pelaku diganjar Pasal 363 ayat (1) KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu yang lebih berat dari pencurian biasa dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.(Act)

Baca Juga

Semarak HUT RI ke-81, Polres dan Bhayangkari Lebong Berbagi Keceriaan Bersama Anak Panti Asuhan
Rakerda DPD PAN Lebong, Targetkan Menang Dalam Pilcaleg 2029
Tanpa Pemerintah, Warga Aceh Bangun Jembatan Dana Swadaya Tembus 1 Milyar
Polres Bengkulu Selatan Beri 25 Personel dan Warga Berprestasi Pada HUT Bhayangkara Ke 80
Hari Bhayangkara ke-80: Satlantas Polres Lebong Raih Juara 3 Validasi ETLE Mobile Tingkat Polda Bengkulu
Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi
Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat
Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Baca Juga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Polres dan Bhayangkari Lebong Berbagi Keceriaan Bersama Anak Panti Asuhan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Rakerda DPD PAN Lebong, Targetkan Menang Dalam Pilcaleg 2029

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:37 WIB

Tanpa Pemerintah, Warga Aceh Bangun Jembatan Dana Swadaya Tembus 1 Milyar

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:14 WIB

Polres Bengkulu Selatan Beri 25 Personel dan Warga Berprestasi Pada HUT Bhayangkara Ke 80

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:02 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Satlantas Polres Lebong Raih Juara 3 Validasi ETLE Mobile Tingkat Polda Bengkulu

Berita Terbaru