Adakah Tersangka Lain Setelah Mantan Pjs Kades Bungin? Ini Penjelasan Polisi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SA saat di tahan di Mapolres Lebong

Tersangka SA saat di tahan di Mapolres Lebong

fajarbengkulu,- Usai menjadi Pejabat sementara (PJs) Kepala Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, Polres Lebong resmi menetapkan SA sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023. Dengan dua kali panggilan dan akhirnya dijemput paksa pada selasa (4/11/2025) dengan bukti 539 lembar Surat Perjanggungjawaban (SPJ).

SA terjerat saat mengambil alih seluruh kewenangan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan tidak menyetorkan dana desa ke rekening kas desa, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 294.498.800.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidkor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, dalam agenda konferensi pers di Polres Lebong tersebut, menyampaikan bahwa SA mengambil alih tugas seluruh tugas Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk fungsi kebendaharaan dan pelaksanaan kegiatan dana desa yang semestinya dijalankan oleh perangkat terkait.

“Tersangka mengambil alih seluruh kewenangan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan. Kegiatan Dana Desa 2023 juga tidak dilaksanakan sesuai RAPBDes dan terdapat sejumlah belanja yang tidak direalisasikan,” ungkap Kasat Reskrim saat pers release di Mapolres Lebong, Rabu (26/11/2025).

Ia juga menegaskan apabila terus mendalami kasus rasuah di desa Bungin dan menyakinkan apabila tindakan korupsi tidak akan dapat berdiri sendiri, hingga nama tersangka lainnya akan disampaikan apabila sudah mendapatkan putusan lanjutan.

Untuk tidak pidana korupsi tidak dapat berdiri sendiri, untuk nama-nama penambahan tersangka selain SA bisa saja, nanti kita sampaikan hasil pendalaman kasus ini,” tegas Darmawel.(Act)

Baca Juga

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!
Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ
Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat
PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat
AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus
Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Baca Juga

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:56 WIB

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:07 WIB

Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:53 WIB

Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:12 WIB

PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:10 WIB

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

Berita Terbaru