Bupati Lebong Ingatkan di Rakor, Alokasi Dana 8% Didesa Harus Tepat Sasaran

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Dalam rapat Koordinasi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2021, di Aula serba guna Setkab Lebong, Bupati Lebong Kopli Ansori menegaskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong, agar berperan aktif dalam melakukan penanganan penyebaran Covid-19, apalagi dari Dana Desa (DD) yang didapat masing-masing desa.

Dalam penanganan Covid-19 untuk melakukan prokes dengan menggunakan dana Desa minimal 8% dari jumlah dalam setahun. Bupati Lebong Kopli Ansori  menyampaikan secara langsung di depan 93 Kades Kepala Desa dan 12 Camat se Kabupaten Lebong, Kamis siang (26/08).

Turut hadir pula Wabup Lebong Fahrurrozi, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK, Pabung TNI 0409 RL Mayor Inf L. Damanik dan Kasi Intelijen Kejari Lebong M. Zaki. Selain itu, Sekda Lebong Mustarani Abidin, sejumlah Kepala OPD.

Saat dijumpai media Kopli Ansori juga mengatakan bahwa untuk mencegah penyebaran virus yang bersal dari cina ini, kontribusi pemerintahan desa memang harus diperkuat, seperti penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, penggunaan minimal dari 8% dalam kegiatan prokes di desanya masing-masing.

“Kepala Desa dan perangkat memang harus menganggarkan minimal 8% dari untuk penanganan pendemi ini dan harus  tepat sasaran,” jelasnya.

Sejurus dengan itu, Kapolres Lebong KBP. Ichsan Nur, S.I.K menjelaskan dalam rapat bahwa dalam surat edaran Kementerian Keuangan nomor 2 tahun 2021 dan instruksi Kementerian Desa Nomor 1 tahun 2021, disebutkan, minimal 8 persen dari dana desa harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa dan itu sifatnya wajib. Kapolres juga meminta pemerintah desa harus memahami regulasi terkait penggunaan dana 8 persen tersebut agar tidak salah dalam merealisasikannya dan tidak tidak tersandung hukum.

“Besarnya 8 persen itu fokus untuk prokes (Protokol kesehatan), misalnya pengadaan masker, hand sanitizer, sosialisasi, atau pun bikin posko, jadi boleh langsung dibelanjakan, jangan sampai ada yang terpapar covid barus sibuk ngurusnya,” tegasnya. (Act)

Baca Juga

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu
Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta
Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!
Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!
Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO
Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos

Baca Juga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 18:47 WIB

Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!

Berita Terbaru