Bupati Lebong Ingatkan di Rakor, Alokasi Dana 8% Didesa Harus Tepat Sasaran

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Dalam rapat Koordinasi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2021, di Aula serba guna Setkab Lebong, Bupati Lebong Kopli Ansori menegaskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong, agar berperan aktif dalam melakukan penanganan penyebaran Covid-19, apalagi dari Dana Desa (DD) yang didapat masing-masing desa.

Dalam penanganan Covid-19 untuk melakukan prokes dengan menggunakan dana Desa minimal 8% dari jumlah dalam setahun. Bupati Lebong Kopli Ansori  menyampaikan secara langsung di depan 93 Kades Kepala Desa dan 12 Camat se Kabupaten Lebong, Kamis siang (26/08).

Turut hadir pula Wabup Lebong Fahrurrozi, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK, Pabung TNI 0409 RL Mayor Inf L. Damanik dan Kasi Intelijen Kejari Lebong M. Zaki. Selain itu, Sekda Lebong Mustarani Abidin, sejumlah Kepala OPD.

Saat dijumpai media Kopli Ansori juga mengatakan bahwa untuk mencegah penyebaran virus yang bersal dari cina ini, kontribusi pemerintahan desa memang harus diperkuat, seperti penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, penggunaan minimal dari 8% dalam kegiatan prokes di desanya masing-masing.

“Kepala Desa dan perangkat memang harus menganggarkan minimal 8% dari untuk penanganan pendemi ini dan harus  tepat sasaran,” jelasnya.

Sejurus dengan itu, Kapolres Lebong KBP. Ichsan Nur, S.I.K menjelaskan dalam rapat bahwa dalam surat edaran Kementerian Keuangan nomor 2 tahun 2021 dan instruksi Kementerian Desa Nomor 1 tahun 2021, disebutkan, minimal 8 persen dari dana desa harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa dan itu sifatnya wajib. Kapolres juga meminta pemerintah desa harus memahami regulasi terkait penggunaan dana 8 persen tersebut agar tidak salah dalam merealisasikannya dan tidak tidak tersandung hukum.

“Besarnya 8 persen itu fokus untuk prokes (Protokol kesehatan), misalnya pengadaan masker, hand sanitizer, sosialisasi, atau pun bikin posko, jadi boleh langsung dibelanjakan, jangan sampai ada yang terpapar covid barus sibuk ngurusnya,” tegasnya. (Act)

Baca Juga

Terkait Aksi Damai Masyarakat Keban Agung I, Waka I DPRD BS Minta Pihak Terkait Untuk Segera Menindaklanjutinya
Ratusan Masyarakat Desa Keban Agung I Gelar Aksi Damai, Tuntut Usut Tuntas Penggunaan DD dan Turunkan Kepala Desa!
Mian Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI
Rakernas XVII APKASI Batam, Bupati Azhari Sampaikan Aspirasi
Bupati Bengkulu Selatan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan di Air Nipis
Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi
Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda Definitif dan 7 Pejabat OPD Hasil JPTP
Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat

Baca Juga

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:30 WIB

Terkait Aksi Damai Masyarakat Keban Agung I, Waka I DPRD BS Minta Pihak Terkait Untuk Segera Menindaklanjutinya

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Keban Agung I Gelar Aksi Damai, Tuntut Usut Tuntas Penggunaan DD dan Turunkan Kepala Desa!

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:30 WIB

Mian Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI

Senin, 19 Januari 2026 - 19:22 WIB

Rakernas XVII APKASI Batam, Bupati Azhari Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:42 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan di Air Nipis

Berita Terbaru