Bupati Lebong Ingatkan di Rakor, Alokasi Dana 8% Didesa Harus Tepat Sasaran

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Dalam rapat Koordinasi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2021, di Aula serba guna Setkab Lebong, Bupati Lebong Kopli Ansori menegaskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong, agar berperan aktif dalam melakukan penanganan penyebaran Covid-19, apalagi dari Dana Desa (DD) yang didapat masing-masing desa.

Dalam penanganan Covid-19 untuk melakukan prokes dengan menggunakan dana Desa minimal 8% dari jumlah dalam setahun. Bupati Lebong Kopli Ansori  menyampaikan secara langsung di depan 93 Kades Kepala Desa dan 12 Camat se Kabupaten Lebong, Kamis siang (26/08).

Turut hadir pula Wabup Lebong Fahrurrozi, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK, Pabung TNI 0409 RL Mayor Inf L. Damanik dan Kasi Intelijen Kejari Lebong M. Zaki. Selain itu, Sekda Lebong Mustarani Abidin, sejumlah Kepala OPD.

Saat dijumpai media Kopli Ansori juga mengatakan bahwa untuk mencegah penyebaran virus yang bersal dari cina ini, kontribusi pemerintahan desa memang harus diperkuat, seperti penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, penggunaan minimal dari 8% dalam kegiatan prokes di desanya masing-masing.

“Kepala Desa dan perangkat memang harus menganggarkan minimal 8% dari untuk penanganan pendemi ini dan harus  tepat sasaran,” jelasnya.

Sejurus dengan itu, Kapolres Lebong KBP. Ichsan Nur, S.I.K menjelaskan dalam rapat bahwa dalam surat edaran Kementerian Keuangan nomor 2 tahun 2021 dan instruksi Kementerian Desa Nomor 1 tahun 2021, disebutkan, minimal 8 persen dari dana desa harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa dan itu sifatnya wajib. Kapolres juga meminta pemerintah desa harus memahami regulasi terkait penggunaan dana 8 persen tersebut agar tidak salah dalam merealisasikannya dan tidak tidak tersandung hukum.

“Besarnya 8 persen itu fokus untuk prokes (Protokol kesehatan), misalnya pengadaan masker, hand sanitizer, sosialisasi, atau pun bikin posko, jadi boleh langsung dibelanjakan, jangan sampai ada yang terpapar covid barus sibuk ngurusnya,” tegasnya. (Act)

Baca Juga

Polres Kaur Gerebek Sabung Ayam dan Judi Dadu, Tiga Orang dan Empat Sepeda Motor Diamankan
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Dengan Hasil Panen Melimpah
Pastikan Progres Pembangunan KMP, Danramil 408-05/Manna Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Di Batu Ampar
Lulus, Selamatan Bahkan Potong Kambing, UU HKPD Bakal Putus Kontrak P3K
Si Jago Merah Mengamuk di Desa Gunung Alam, Dua Rumah Warga Ludes Terbakar
Bhayangkari Bengkulu Selatan Dukung Ops Ketupat Nala 2026, Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peduli Kenyamanan Pemudik, Polsek Kota Manna Sediakan Rest Area Untuk Pemudik Idul Fitri Tahun 2026
Tekan Stunting, Wabup Bambang Yakinkan Program Selalu Berintegrasi

Baca Juga

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:13 WIB

Polres Kaur Gerebek Sabung Ayam dan Judi Dadu, Tiga Orang dan Empat Sepeda Motor Diamankan

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:10 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Dengan Hasil Panen Melimpah

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:25 WIB

Pastikan Progres Pembangunan KMP, Danramil 408-05/Manna Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Di Batu Ampar

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:28 WIB

Lulus, Selamatan Bahkan Potong Kambing, UU HKPD Bakal Putus Kontrak P3K

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:16 WIB

Si Jago Merah Mengamuk di Desa Gunung Alam, Dua Rumah Warga Ludes Terbakar

Berita Terbaru