Bukan Hanya Urusan Halal, MUI Juga Lirik Besarnya Penghasilan Youtuber Indonesia

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor MUI

Kantor MUI

fajarbengkulu – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyinggung besarnya potensi pengelolaan zakat dari kalangan YouTuber di tanah air yang dapat digunakan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial di masyarakat.

“Ketika hasil usahanya (YouTube) diperoleh secara halal dan objek di media sosialnya tidak bertentangan secara syariat, dan pendapatan mencapai nisab maka wajib zakat,” kata Ketua MUI bidang Fatwa Prof Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh di Padang, Rabu.

Ia menegaskan zakat dari YouTuber tersebut wajib ditunaikan sepanjang seluruh rukun zakatnya telah terpenuhi. Sebab, meskipun pekerjaan ini sama sekali tidak ada pada zaman Nabi, Asrorun berpandangan ketika pekerjaan itu sudah menghasilkan dan memenuhi syarat maka wajib menunaikan zakat.

Menurut dia, besarnya potensi zakat yang bisa dikelola dari platform YouTube tidak bisa digerakkan jika hanya mengandalkan fatwa yang dikeluarkan MUI saja. Namun, regulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2014–2017 tersebut mengatakan saat ini platform YouTube tidak lagi sebatas hobi atau kesenangan semata. Namun, media sosial ini sudah bisa menghasilkan nilai ekonomi yang nilainya tergolong besar.

“Transaksi digital itu sekarang sangat besar dan para YouTuber ini juga potensial membayar zakat,” kata dia.

Tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi yang tergolong besar, Asrorun Ni’am melihat banyak YouTuber berasal dari kalangan anak muda serta memiliki kesadaran agama yang cukup tinggi. Oleh karena itu, ia menyarankan para YouTuber menunaikan zakat jika sudah memenuhi syarat.

Senada dengan itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof Nur Ahmad menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun jika digarap secara maksimal.

“Seperti yang kita ketahui bersama potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun, tapi yang kami peroleh baru Rp33 triliun,” kata Ketua Baznas RI Prof Nur Ahmad. (**)

Sumber

Baca Juga

Kerap Laka, Warga Disekitar Kejadian Mengungkapkan Keluh Kesahnya Di Sosmed
Tanamkan Jiwa Kewirausahaan Sejak Dini, SD IT Al Kahfi Gelar Market Day
DNA Rakyat Indonesia Dermawan, Ketua DPD RI Ingin Libatkan Zakat Dalam Membantu Program Makan Gratis
Habib Dzulfaqqor Daffa, Pesilat Asal Bengkulu Mendapatkan Medali Emas Kejuaraan Dunia di Abu Dhabi
KPK Geledah Kantor OJK Berkaitan Dengan CSR
Perputaran Uang Tembus 30 Juta, Market Day SMAN 5 Lebong Berlangsung Meriah
Menang Dengan Banyaknya Partai Pendukung, Pilkada 2024 Lebong Patahkan Kalimat Tersebut
Lolos CPNS, BKN Himbau Siapkan Dana Darurat

Baca Juga

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:32 WIB

Kerap Laka, Warga Disekitar Kejadian Mengungkapkan Keluh Kesahnya Di Sosmed

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:06 WIB

Tanamkan Jiwa Kewirausahaan Sejak Dini, SD IT Al Kahfi Gelar Market Day

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:36 WIB

DNA Rakyat Indonesia Dermawan, Ketua DPD RI Ingin Libatkan Zakat Dalam Membantu Program Makan Gratis

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:57 WIB

Habib Dzulfaqqor Daffa, Pesilat Asal Bengkulu Mendapatkan Medali Emas Kejuaraan Dunia di Abu Dhabi

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:09 WIB

KPK Geledah Kantor OJK Berkaitan Dengan CSR

Berita Terbaru

Milan Vs Roma, (foto yahoosport)

Mancanegara

AC Milan Bungkam AS Roma 3-1 Diajang Coppa Italia

Kamis, 6 Feb 2025 - 08:01 WIB

Lokasi Laka di Desa Sukau Rajo Kecamatan Amen

Daerah

Jupiter Vs Beat, Warga Sungai Gerong Meninggal Dunia

Rabu, 5 Feb 2025 - 10:32 WIB