Bukan Hanya Urusan Halal, MUI Juga Lirik Besarnya Penghasilan Youtuber Indonesia

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor MUI

Kantor MUI

fajarbengkulu – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyinggung besarnya potensi pengelolaan zakat dari kalangan YouTuber di tanah air yang dapat digunakan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial di masyarakat.

“Ketika hasil usahanya (YouTube) diperoleh secara halal dan objek di media sosialnya tidak bertentangan secara syariat, dan pendapatan mencapai nisab maka wajib zakat,” kata Ketua MUI bidang Fatwa Prof Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh di Padang, Rabu.

Ia menegaskan zakat dari YouTuber tersebut wajib ditunaikan sepanjang seluruh rukun zakatnya telah terpenuhi. Sebab, meskipun pekerjaan ini sama sekali tidak ada pada zaman Nabi, Asrorun berpandangan ketika pekerjaan itu sudah menghasilkan dan memenuhi syarat maka wajib menunaikan zakat.

Menurut dia, besarnya potensi zakat yang bisa dikelola dari platform YouTube tidak bisa digerakkan jika hanya mengandalkan fatwa yang dikeluarkan MUI saja. Namun, regulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2014–2017 tersebut mengatakan saat ini platform YouTube tidak lagi sebatas hobi atau kesenangan semata. Namun, media sosial ini sudah bisa menghasilkan nilai ekonomi yang nilainya tergolong besar.

“Transaksi digital itu sekarang sangat besar dan para YouTuber ini juga potensial membayar zakat,” kata dia.

Tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi yang tergolong besar, Asrorun Ni’am melihat banyak YouTuber berasal dari kalangan anak muda serta memiliki kesadaran agama yang cukup tinggi. Oleh karena itu, ia menyarankan para YouTuber menunaikan zakat jika sudah memenuhi syarat.

Senada dengan itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof Nur Ahmad menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun jika digarap secara maksimal.

“Seperti yang kita ketahui bersama potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun, tapi yang kami peroleh baru Rp33 triliun,” kata Ketua Baznas RI Prof Nur Ahmad. (**)

Sumber

Baca Juga

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Puasa Syawal dan Keutamaannya
Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0
Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM
Risma Al Ikhlas Kampung Muara Aman Gelar Khatam Qur’an Ramadhan 1446/2025
Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?
Meningkatkan Toleransi, Kemenag RI Siapkan Kurikulum Cinta
Ramadhan Mengajarkan Kita Apa Saja? Cek Disini

Baca Juga

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Sabtu, 5 April 2025 - 08:20 WIB

Puasa Syawal dan Keutamaannya

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:52 WIB

Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:59 WIB

Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:29 WIB

Risma Al Ikhlas Kampung Muara Aman Gelar Khatam Qur’an Ramadhan 1446/2025

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB