fajarbengkulu, lebong – Terungkapnya kasus Pencurian dan pemerkosaan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Agung yang terjadi pada ternyata selasa (16/05/2023) masih menyisakan beberapa ungkapan baru yang langsung dinyatakan oleh pelaku Jt (50).
Terungkap saat Konferensi Pers yang dilaksanakan Polres Lebong pada (17/05/2023) yang langsung dihadiri Kapolres Lebong dan jajarannya, yang bersamaan dengan pengungkapan kasus narkoba, pengeroyokan, penganiayaan dan pengancaman yang terjadi beberapa hari yang lalu di wilayah hukum Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK menjelaskan bahwa, pelaku Jt sengaja mengendap kerumah korban dengan barang bukti meja dan tangga besi, sekira pukul 06:00 WIB korban pulang kerumah dan masuk ke kamar ketika korban hendak melepas jaket dan jilbab tiba-tiba ada pelaku yang sudah ada di belakang korban, kemudian pelaku langsung memeluk secara paksa dan membanting korban ke atas tempat tidur lalu melepas pakaian korban secara paksa dan memperkosa korban sambil membuat video perlakuan kekerasan seksual menggunakan HP milik korban yang di ambil secara paksa.
“Selain melakukan pemerkosaan pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp 700rb yang diketahui jumlahnya sebelum kejadian,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menanyakan motif dari pelaku yang merekam aksi bejatnya menggunakan HP korban, dan terungkaplah saat itu bahwa pelaku ingin menjadikan rekaman tersebut untuk mengancam korban apabila nantinya korban tidak mau untuk dinikahi oleh pelaku. (Act)