fajarbengkulu, – Upaya perkuat ekonomi kerakyatan dan memberdayakan pelaku usaha kecil, masyarakat Desa Teluk Dien, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, menggelar musyawarah pembentukan koperasi yang diberi nama Koperasi Merah Putih Dayang Reginang, pada Kamis (15/5/2025) di Balai Desa Teluk Dien.
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pelaku UMKM, Pjs Kades Desa Teluk Dien, Perangkat Desa, anggota BPD, Pendamping Desa, Pendamping PKH, Bhabinkamtibmas, PPL, serta masyarakat setempat, dan undangan lainnya.
Musyawarah ini juga sebagai tindak lanjut dan arahan Presiden Prabowo yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain menjadi langkah awal dalam mewujudkan wadah usaha bersama yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Progam ini juga bertujuan mendorong agar pertumbuhan taraf ekonomi lokal yang lebih baik secara mandiri dan terampil, dan juga memiliki daya saing yang baik dalam proses mewujudkan kemajuan Desa.
Dalam sambutannya, Muhtar selaku Pjs Kades Teluk Dien, saat proses musyawarah pembentukan Koperasi tersebut. Menyampaikan bahwa koperasi ini akan fokus pada pengembangan bidang simpan pinjam dan serta pengadaan pupuk.
“Pembentukan koperasi Merah Putih ini, kita fokus dalam bidang simpan pinjam, dan juga untuk pengadaan pupuk,” jelas Muhktar.
Menurutnya, kenapa poin itu yang jadi hasil musyawarah sementara saat ini, mengingat bahwa pupuk sangat diperlukan di Desa tersebut. Mengingat bahwa banyaknya jumlah masyarakat setempat yang bertani kopi dan padi.
“Kami ingin menjadikan koperasi ini sebagai alat perjuangan ekonomi bersama yang adil, mandiri, dan berkelanjutan, dan juga kenapa kita fokusnya sementara di dua poin itu, karena itu yang diperlukan oleh masyarakat saat ini, ” terang Muhktar.
Kemudian itu, Muhktar juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif masyarakat tersebut, dan dirinya juga sangat siap mendampingi proses keberlanjutan kepengurusan serta pembentukan koperasi. Baik itu pengakuan secara legalisasi terkait koperasi tersebut, sehingga mendapatkan badan hukum resmi, yang nantinya agar bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Tentunya, saya secara pribadi sangat mendukung apa yang jadi kesepakatan masyarakat. Tetapi kedepannya, saya sangat berharap bahwa pengurusan koperasi ini bisa dikelola dengan baik dan berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART,” tegas Muhktar.(**)