Kendati Pindah Tugas, Pejabat Wajib Hadir Dalam Pemeriksaan BPK RI

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

fajarbengkulu, – Pemeriksaan audit kegiatan tahun 2024 dimulai, dimana Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia melaksanakan Entry meeting dengan pejabat yang berada di teras Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong di gedung Graha Bina Praja Setda Lebong, senin (10/2/2025).

Menanggapi dari pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, Sekretaris Daerah Lebong Mustarani Abidin SH, M.Si seusai entry meeting mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan, kegiatan yang dilakukan pada tahun lalu akan di audit oleh pihak BPK.

“Ini kegitan tahunan, pastinya pemeriksaan data dan dokumen 2024 semua kegiatan akan di audit selama 40 hari kedepan,” ungkapnya.

Saat disinggung tentang banyaknya pejabat yang melakukan pindah kerja dari lingkungan pemkab Lebong, yang dapat mengganggu proses pemeriksaan, ia menerangkan bahwa pemeriksaan tetap berlangsung.

“Mereka (ASN yang pindah, red) sudah berkomitmen, apabila nantinya BPK meminta menghadirkan pejabat tersebut, maka pejabat tersebut wajib hadir serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan,” imbuh Mustarani.

Sekda Lebong,Mustarani Abidin

Ia juga  menegaskan apabila dari pihak BPK meminta menghadirkan pejabat yang berkaitan dengan kegiatan 2024, akan diberi batas satu hari dalam pemeriksaan.

“Apabila nantinya ASN yang telah pindah tersebut diminta klarifikasi BPK, maka persatu hari harus dapat hadir dalam pemeriksaan, apabila diminta hari ini, berarti besok ASN tersebut sudah hadir dalam pemeriksaan,” demikian Sekda Lebong. (Act)

Baca Juga

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat
Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah
Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi
Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV
Diberi Surat Peringatan Pemkab BS, Pemilik Warem Minta Relokasi Pengalihan Usah Kuliner dan Siap Bongkar Sendiri
Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!
Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH
Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Baca Juga

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:37 WIB

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:39 WIB

Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:35 WIB

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!

Berita Terbaru

Pegawai pajak yang terjaring KPK

Kriminal

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Senin, 12 Jan 2026 - 06:56 WIB