fajarbengkulu,- Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Desa Garut Kecamatan Amen, telah membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diadakan di Aula Kantor Desa Garut, Jum’at (9/5/2025).
Kegiatan Musdesus yang dihadiri Camat Amen, Sekcam dan Kasi PMD Kecamatan Amen. Tenaga Ahli /TA Pendamping Desa, Penjabat Kades beserta perangkat, Anggota BPD, PPL dan Perwakilan Diskoperindag UKM, serta tokoh masyarakat. Dalam Kegiatan tersebut disepakati Pengurus dan nama Kopdes Taruna Merah Putih.
Camat Amen Indra Setiawan menyebutkan, pentingnya pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk kesejahteraan masyarakat desa. Koperasi ini nantinya akan menjadi hak penuh warga yang sekaligus juga menjadi anggota koperasi. Sedangkan unit usaha koperasi ini, lanjut Indra, mulai dari gerai sembako, usaha simpan pinjam, Klinik, Apotek dan sebagainya.
“Pertama Kopdes ini sesuai instruksi Presiden, kemudian yang tidak kalah penting adalah Kopdes Merah Putih harus bisa mendongkrak ekonomi masyarakat yang menjadi anggota Koperasi,” sampai Indra.
Sementara itu, Penjabat Kades Garut Syahrul menyambut baik pendirian Kopdes Taruna Merah Putih Desa Garut. Dirinya berharap nantinya koperasi ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
“Pemdes Garut mendukung penuh dan berharap para pengurus bisa berkerja profesional dan transparan baik kepada Pemdes maupun kepada masyarakat Desa Garut secara umumnya,” singkatnya.(Act)