Tim Gabungan Melakukan Penertiban Pelaku Usaha Tentang Izin Papan Reklame

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Bertujuan agar tidak adanya kebocoran dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi dan pajak Reklame. Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Tim gabungan yang terdiri Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong melaksanakan penertiban. Dalam kegiatan ini juga, tim gabungan memberikan himbauan sekaligus teguran, kepada seluruh badan usaha yang ada di Kabupaten Lebong. Terkait aturan perizinan reklame dan kewajiban membayar pajak daerah.

Kunjungan yang dilakukan selama dua hari ini yaitu Kamis (05/08) dan Jum’at (06/08), sejumlah tempat yang didatangi tim gabungan meliputi Counter Handphone, Perhotelan, Perbankkan hingga sejumlah badan usaha lainnya, yang terdapat ada papan reklamenya.

Rudi juga mengatakan, untuk tahap ini pihaknya hanya memberi imbauan dan teguran kepada pemilik papan reklame agar segera mengurus perizinannya dan membayar pajak daerah, terutama reklame yang berkonstruksi, apalagi dilapangan masih banyak reklame yang belum memenuhi izin.

“Untuk tahap ini kita hanya kasih imbauan dan teguran saja,” ujar Rudi.

Rudi juga menegaskan, setelah diberi teguran dan imbauan tapi mereka tidak segera mengurus izinnya, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas yakni menurunkan dan menyita papan reklame dan pemiliknya akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sekarang kita himbau yang nantinya kita berharap pelaku usaha dapat segera mengurus izinnya tentu kita akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Act)

Baca Juga

Suami Habisi Istri di Desa Air Kopras, Dapat Terjerat 15 Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!
Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah
Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026
Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta
Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka
Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV
Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat

Baca Juga

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:36 WIB

Suami Habisi Istri di Desa Air Kopras, Dapat Terjerat 15 Tahun Penjara

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:06 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:27 WIB

Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:32 WIB

Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta

Berita Terbaru