Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kejari Ancam Pidana

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

fajarbengkulu, Mukomuko – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Memberikan ancaman pidana terhadap oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Jika ada yang menyalahgunakan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan seperti dipakai untuk kepentingan pribadi, maka bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kejaksaan Mukomuko, Rudi Iskandar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Setiawan di Mukomuko, Sabtu.

Andi juga mengatakan hal itu karena ada salah satu oknum pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat yang memakai kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya mengingatkan oknum pejabat di lingkungan pemerintah setempat yang memakai aset negara berupa kendaraan dinas sesuai dengan peruntukan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

“Pernah langsung kita ingatkan oknum pejabat pemerintah setempat karena mobil dinas dipakai tidak sesuai peruntukan, Alhamdulillah teguran dari kejaksaan diikuti oleh pejabat tersebut,” ujarnya pula.

Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak menyalahgunakan aset negara seperti memakai kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, ia mengatakan, pejabat jangan mengizinkan kendaraan dinas dipakai oleh orang yang berada di luar pemerintahan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya karena kendaraan dinas tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

Kemudian, ia meminta kepada masyarakat setempat agar melaporkan oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kami pastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi, baik teguran hingga tindakan hukum,” ujarnya.

Apabila dari pihak Kejari sudah mengingatkan pejabat tetapi tidak ditanggapi, maka tindakan selanjutnya apabila melanggar yaitu penegakan hukum terhadap pejabat bersangkutan. (**)

Sumber

Baca Juga

Srikandi Polres Bengkulu Selatan, Sosok Brigpol. Fitri Niba Andela SH, Satu-Satunya Bhabinkamtibmas Perempuan
Imbangan Ops Pekat Nala 2025, Ratusan Botol Miras Disita Polsek Kota Manna, Kapolsek Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Terkait Kelompok Tani Penerima Bantuan 6 Unit Komben, Kabid Tanaman Pangan Dan Holtikultura BS Tutupi Nama Kelompok Penerima Kepada Awak Media, Ada Apa?
Berkat Lobi Distan Di Kementerian RI, 6 Kelompok Tani Dapat Bantuan Komben
MBG Diperluas, Resmi Lounching Satuan SPPG Kemala Bhayangkari Memenuhi Kebutuhan di Tiga Titik Sekolah
Dandim 0408/BS Pimpin Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Alam
Pengurus Masjid Se-Bengkulu Selatan Bawa Keranda dan Gelar Yasinan Di Depan Gedung DPRD BS, Ada Apa?
Ops Zebra Nala 2025 Berakhir, Satlantas Polres Bengkulu Selatan Tilang 610 Pelanggar Lalin Dengan ETLE, 9 Manual dan 386 Teguran

Baca Juga

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:38 WIB

Srikandi Polres Bengkulu Selatan, Sosok Brigpol. Fitri Niba Andela SH, Satu-Satunya Bhabinkamtibmas Perempuan

Senin, 15 Desember 2025 - 13:18 WIB

Imbangan Ops Pekat Nala 2025, Ratusan Botol Miras Disita Polsek Kota Manna, Kapolsek Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:06 WIB

Terkait Kelompok Tani Penerima Bantuan 6 Unit Komben, Kabid Tanaman Pangan Dan Holtikultura BS Tutupi Nama Kelompok Penerima Kepada Awak Media, Ada Apa?

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:01 WIB

Berkat Lobi Distan Di Kementerian RI, 6 Kelompok Tani Dapat Bantuan Komben

Senin, 8 Desember 2025 - 14:04 WIB

MBG Diperluas, Resmi Lounching Satuan SPPG Kemala Bhayangkari Memenuhi Kebutuhan di Tiga Titik Sekolah

Berita Terbaru