Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kejari Ancam Pidana

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

fajarbengkulu, Mukomuko – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Memberikan ancaman pidana terhadap oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Jika ada yang menyalahgunakan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan seperti dipakai untuk kepentingan pribadi, maka bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kejaksaan Mukomuko, Rudi Iskandar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Setiawan di Mukomuko, Sabtu.

Andi juga mengatakan hal itu karena ada salah satu oknum pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat yang memakai kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya mengingatkan oknum pejabat di lingkungan pemerintah setempat yang memakai aset negara berupa kendaraan dinas sesuai dengan peruntukan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

“Pernah langsung kita ingatkan oknum pejabat pemerintah setempat karena mobil dinas dipakai tidak sesuai peruntukan, Alhamdulillah teguran dari kejaksaan diikuti oleh pejabat tersebut,” ujarnya pula.

Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak menyalahgunakan aset negara seperti memakai kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, ia mengatakan, pejabat jangan mengizinkan kendaraan dinas dipakai oleh orang yang berada di luar pemerintahan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya karena kendaraan dinas tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

Kemudian, ia meminta kepada masyarakat setempat agar melaporkan oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kami pastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi, baik teguran hingga tindakan hukum,” ujarnya.

Apabila dari pihak Kejari sudah mengingatkan pejabat tetapi tidak ditanggapi, maka tindakan selanjutnya apabila melanggar yaitu penegakan hukum terhadap pejabat bersangkutan. (**)

Sumber

Baca Juga

Lalu Lintas Merayap Saat Karnaval, Kapolres Lebong Terjun Mengurai Kemacetan
Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa
Sambut HUT RI, Pemkab Lebong Adakan Lomba Masak Khusus Pejabat Laki-laki
Jaring Minat Musik dan UMKM, Bupati Lebong Buka MMF Di Tugu Presidium
Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra
Ambil Motor Tilang Di Polres Lebong Tanpa Dipungut Biaya, Ini syaratnya
Tunggu Rekomendasi, 2 PNS Lebong Bakal Dipecat
Azhari Kukuhkan DWP Lebong Masa Bhakti 2025-2030

Baca Juga

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Lalu Lintas Merayap Saat Karnaval, Kapolres Lebong Terjun Mengurai Kemacetan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Sambut HUT RI, Pemkab Lebong Adakan Lomba Masak Khusus Pejabat Laki-laki

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Jaring Minat Musik dan UMKM, Bupati Lebong Buka MMF Di Tugu Presidium

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:22 WIB

Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra

Berita Terbaru

Bupati mengangkat Sumpah ke 15 Pejabat Administrasi dan Desa

Daerah

Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa

Rabu, 6 Agu 2025 - 16:00 WIB

Wabup pantau kesiapan Paskibra

Daerah

Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:22 WIB