Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS) mengambil sikap tegas terhadap warung remang-remang (warem) yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi perkelahian di daerah Warem tersebut, yang tentunya mengganggu ketertiban masyarakat dan ketertiban umum.

Pemkab BS akan menutup warem yang melanggar Perda No 02 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pemkab BS tidak akan mentolerir warem yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami telah memberikan peringatan kepada pemilik warem untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Bupati BS melalui Asisten Bidang Pemerintahan Umum Ir.Susmanto MM saat memberikan peringatan langsung kepada pemilik warung remang di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan pada Minggu sore,(04/1/2026).

Bupati BS memberikan waktu 3 × 24 jam kepada pemilik warem untuk membongkar bangunan yang melanggar peraturan. Jika tidak, Pemkab BS akan mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan paksa.

“Jika dalam waktu 3 × 24 jam, warem belum dibongkar, maka kami bersama Polri, TNI, Satpol PP dan unsur lainnya akan melakukan penutupan paksa. Kami tidak ingin ada lagi warem yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Pemkab BS juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warem yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dan mengambil tindakan yang sesuai,” tutup Susmanto MM.(Tjm)

Baca Juga

Desa Tanggo Raso Salah Satu Desa Yang Dilakukan Penilaian sebagai Desa Anti Korupsi dari 3 Desa Se-Kabupaten BS
Kapolres Bengkulu Selatan Ikuti Kegiatan Zoom Meeting Dan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026
Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!
Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ
Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat
PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat
AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

Baca Juga

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:42 WIB

Desa Tanggo Raso Salah Satu Desa Yang Dilakukan Penilaian sebagai Desa Anti Korupsi dari 3 Desa Se-Kabupaten BS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Bengkulu Selatan Ikuti Kegiatan Zoom Meeting Dan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:56 WIB

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:07 WIB

Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:53 WIB

Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat

Berita Terbaru