fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS) mengambil sikap tegas terhadap warung remang-remang (warem) yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi perkelahian di daerah Warem tersebut, yang tentunya mengganggu ketertiban masyarakat dan ketertiban umum.
Pemkab BS akan menutup warem yang melanggar Perda No 02 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pemkab BS tidak akan mentolerir warem yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami telah memberikan peringatan kepada pemilik warem untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Bupati BS melalui Asisten Bidang Pemerintahan Umum Ir.Susmanto MM saat memberikan peringatan langsung kepada pemilik warung remang di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan pada Minggu sore,(04/1/2026).
Bupati BS memberikan waktu 3 × 24 jam kepada pemilik warem untuk membongkar bangunan yang melanggar peraturan. Jika tidak, Pemkab BS akan mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan paksa.

“Jika dalam waktu 3 × 24 jam, warem belum dibongkar, maka kami bersama Polri, TNI, Satpol PP dan unsur lainnya akan melakukan penutupan paksa. Kami tidak ingin ada lagi warem yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Pemkab BS juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warem yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dan mengambil tindakan yang sesuai,” tutup Susmanto MM.(Tjm)













