Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS) mengambil sikap tegas terhadap warung remang-remang (warem) yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi perkelahian di daerah Warem tersebut, yang tentunya mengganggu ketertiban masyarakat dan ketertiban umum.

Pemkab BS akan menutup warem yang melanggar Perda No 02 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pemkab BS tidak akan mentolerir warem yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami telah memberikan peringatan kepada pemilik warem untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Bupati BS melalui Asisten Bidang Pemerintahan Umum Ir.Susmanto MM saat memberikan peringatan langsung kepada pemilik warung remang di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan pada Minggu sore,(04/1/2026).

Bupati BS memberikan waktu 3 × 24 jam kepada pemilik warem untuk membongkar bangunan yang melanggar peraturan. Jika tidak, Pemkab BS akan mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan paksa.

“Jika dalam waktu 3 × 24 jam, warem belum dibongkar, maka kami bersama Polri, TNI, Satpol PP dan unsur lainnya akan melakukan penutupan paksa. Kami tidak ingin ada lagi warem yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Pemkab BS juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warem yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dan mengambil tindakan yang sesuai,” tutup Susmanto MM.(Tjm)

Baca Juga

Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong
Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!
Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat
H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg
Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu Selatan Gelar Aksi Donasi Musibah Longsor dan Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera
Tiga Desa Terdistribusi Air PDAM, Camat Amen Ucapkan Terimakasih
Air PAM Lancar di Amen, Ini Tanggapan Bupati Azhari
Jelang Nataru, Kecelakaan Motor Honda Beat VS Beat 1 Remaja MD Di Kawasan Pasar Bawah

Baca Juga

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:57 WIB

Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:28 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:24 WIB

Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:03 WIB

Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat

Selasa, 30 Desember 2025 - 06:42 WIB

H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg

Berita Terbaru