Diduga Tertipu 61 Juta di Aplikasi MiChat, Warga Lebong Lapor Polisi

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-aplikasi-MiChat

Ilustrasi-aplikasi-MiChat

fajarbengkulu, kriminal – MiChat merupakan aplikasi olah pesan instan gratis yang memungkinkan pengguna saling terhubung dengan keluarga, teman, dan lainnya. Aplikasi ini dikembangkan oleh MiChat PTE. Limited yang berbasis di Singapura. Tapi sayangnya aplikasi ini dijadikan sarana untuk open Booking Order (BO) yang laris manis digunakan orang. Aplikasi berkirim pesan satu ini bahkan dianggap sebagai “markas” untuk praktik prostitusi online. Sudah banyak kasus prostitusi yang melibatkan aplikasi ini.

Nahas untuk salah satu warga Kabupaten Lebong berinisial HK (32) yang melapor ke Polda Bengkulu bahwa dirinya menjadi korban penipuan prostitusi online lewat aplikasi MiChat. HK tertipu Rp 61.750.000 yang ditransfer melalui rekening bank, sesuai dengan yang diminta oleh nomor WhatsApp yang ia dapat dari aplikasi MiChat.

Kronologi berawal dari pada hari Sabtu (29/10/2022) lalu saat korban sedang berada di wilayah Kota Bengkulu. Selanjutnya sekitar pukul 10.24 WIB korban membuka aplikasi MiChat dan menghubungi nomor kontak WhatsApp yang ada di profil aplikasi tersebut.Kemudian setelah dihubungi korban, terlapor meminta agar korban mentransfer sejumlah uang ke rekening milik terlapor.

Awalnya terlapor hanya meminta transfer sebesar Rp 800.000 kepada pelapor. Namun setelah itu, terlapor selalu meminta sejumlah uang untuk ditransfer kepada terlapor. Total korban sudah mentransfer sejumlah uang sebanyak 13 kali kepada terlapor dengan nomor rekening yang berbeda-beda.

Dengan alasan untuk booking kamar salah satu hotel berbintang yang ada di Kota Bengkulu, keamanan dan lain-lain. Setelah mentransfer sejumlah uang tersebut sesuai dengan yang diminta terlapor, kemudian korban mendatangi hotel yang telah dijanjikan untuk tempat bertemu.

Sesampainya di resepsionis hotel, korban menanyakan kamar yang telah dibooking sesuai kesepakatan antara korban dan terlapor. Namun ternyata dari keterangan pihak hotel kamar yang ditanyakan oleh korban sudah di cancel oleh terlapor. Atas kejadian inilah korban mengalami kerugian total mencapai Rp 61.750.000, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu.

Saat dikonfirmasi, Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif membenarkan adanya kejadian ini.

“Iya benar, dia mau ngamar dan terperdaya oleh orang lain,” ungkap Teddy.

Sementara itu untuk selanjutnya pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Bengkulu.

“Prosesnya akan berlangsung lama, karena akan sangat sulit, karena berhubungan dengan IT,” ujar Teddy. (**)

 

Rilis dariĀ bengkulu.tribunnews

Baca Juga

Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026
Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta
Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka
Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV
Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat
Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri
Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan
Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Baca Juga

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:32 WIB

Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:29 WIB

Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:34 WIB

Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri

Berita Terbaru

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Kamis, 29 Jan 2026 - 11:47 WIB