Kalah dalam Pra Peradilan, Kuasa Hukum TR : Kita Hormati Keputusan Hakim

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum TR Firnandes Maurisya,S.H, M.H

Kuasa Hukum TR Firnandes Maurisya,S.H, M.H

fajarbengkulu, Lebong – Putusan sidang pra peradilan tentang TR Menolak ditetapkan sebagai tersangka  yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Tubei Senin (02/08) dimulai sekitar pukul 11.00 WIB  yang dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan pula dari Termohon, setelah dibacakanya putusan tersebut akhirnya hakim Jona Agusmen, SH sebagai hakim tunggal dipersidangan menolak semua ajuan dari Pemohon.

Melalui Kuasa Hukumnya Firnandes Maurisya,S.H, M.H Menyampaikan bahwa dari pihak pemohon menghormati keputusan dari keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tubei yang dibacakan tadi.

“Seperti yang disampaikan Hakim tunggal tadi, kita menghormati keputusan Hakim Pengadilan,” jelas Firnandes.

Pengadilan Negeri Tubei Saat Disampaikanya putusan Pra Peradilan yang diketuai Hakim Hendro Hezkiel Siboro, SH

Saat disinggung tetang kesiapan kliennya dalam menghadapi langkah upaya hukum selanjutnya, Firnandes juga menjelaskan bahwa seperti yang sudah disampaikan pada saat sidang pertama, bahwa kliennya sekarang berada di jakarta  dan akan menyampaikan surat pemberitahuan.

“Seperti saya sampaikan di sidang pertama, bahwa Klien sekarang berada di Jakarta, dan kita akan sampaikan serta menunggu panggilan dari pihak Kejaksaan untuk pemeriksaan lanjutan.” Pungkasnya.

Untuk diketahui, TR Menolak ditetapkan sebagai tersangka serta mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tubei. Sebelumnya TR bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong pada 7 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 silam. Dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya TR yang memilih untuk menempuh jalan praperadilan, sementara 4 lainnya mengikuti proses hukum yang saat ini masih berjalan di Kejari Lebong.

Saat dipersidangan sebelumnya, kuasa hukum dari TR bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak sah secara hukum negara, dengan beberapa beberan saksi juga mengakui pada LHP BPK 2016 buku tiga LHP BPK sudah ada pengembalian ke Pemda Kabupaten Lebong itu artinya ada dua kali pengembalian yang di lakukan sebanyak 1,3 M. (Act)

Baca Juga

Insan Pers Bengkulu Semakin Kuat, 115 Media dan 575 Jurnalis Berteduh Di AMJ
Nahas, Penambang Emas Tradisonal Lebong MD di Reruntuhan Goa
Rangkaian Kegiatan Ops Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polres BS Gelar Sosialisasi Di SMAN 5 Manna
Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?
Kapolsek Manna Langsung Turun Melakukan Pendampingan Pendistribusian Hasil Panen Jagung Petani Binaan Ke Gudang Bulog
Suami Habisi Istri di Desa Air Kopras, Dapat Terjerat 15 Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!
Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah

Baca Juga

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:54 WIB

Insan Pers Bengkulu Semakin Kuat, 115 Media dan 575 Jurnalis Berteduh Di AMJ

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:29 WIB

Nahas, Penambang Emas Tradisonal Lebong MD di Reruntuhan Goa

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42 WIB

Rangkaian Kegiatan Ops Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polres BS Gelar Sosialisasi Di SMAN 5 Manna

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:51 WIB

Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:12 WIB

Kapolsek Manna Langsung Turun Melakukan Pendampingan Pendistribusian Hasil Panen Jagung Petani Binaan Ke Gudang Bulog

Berita Terbaru