Gubernur Bengkulu Larang P3K Joget Live Tiktok

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan

fajarbengkulu,- Maraknya sosial media yang akan mengganggu proses pekerjaan abdi negara dalam pelayanan kepada masyarakat, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengingatkan agar PPPK yang baru saja dilantik pada Senin 29 September 2025 kemarin untuk tetap menjaga marwah sebagai ASN dan tidak melakukan hal tak pantas seperti siaran langsung (live) di aplikasi buatan cina ini apalagi joget-joget.

Dikutip dari antaranews, Gubernur dengan ikon berpeci dan berjenggot ini mengatakan jangan sampai ditemukan ada staff yang siaran langsung di tiktok

“Jangan sekali-kali kita di kantor pemerintahan, kemudian live tiktok, joget-joget. Ini penyakitnya sekarang ini,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Selasa(30/09/2025).

TikTok kata dia merupakan media sosial zaman sekarang yang hampir seluruh orang menggunakannya dan dari berbagai kalangan umur. Media sosial tersebut menyita waktu banyak orang baik sebagai penonton maupun sebagai pembuat konten.

“Tapi jangan kemudian kita tergoda dengan tiktok itu, lagi mengajar (misalnya), kemudian anaknya tidak diajar, malah joget-joget, live tiktok, (Ini kalau sudah ada yang kejadian) bukan Bengkulu, tapi di tempat lain. Jangan seperti itu. Karena itu nanti akan ada penyesalan yang akan dirasakan,” ucapnya.

Menurut Helmi jangan menganggap ketika melakukan sesuatu, maka orang lain tidak tahu apa yang dilakukan. Jangan menganggap remeh bahwa setiap tindakan tidak menimbulkan konsekuensi di kemudian hari.

“Zaman sekarang mudah sekali viral, mudah sekali. Oleh karena itu jaga apapun posisi kita, sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, ataupun apapun posisinya. Zaman sekarang ini, zaman yang mudah sekali informasi disebarluaskan,” kata dia.

Oleh karena itu, Gubernur Helmi Hasan meminta para PPPK untuk mencegah melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan konsekuensi negatif baik terhadap diri sendiri maupun lembaga tempat bertugas.

Meskipun, Helmi melarang PPPK tidak menyiarkan atau membuat konten TikTok yang menimbulkan kontroversi publik, namun Helmi tidak melarang PPPK maupun ASN lain di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu sepenuhnya berinteraksi di TikTok atau media sosial lainnya.

“Gunakan TikTok atau media sosial lainnya untuk menunjang tugas-tugas pelayanan publik, dan program Pemerintah Provinsi Bengkulu bernama “Bantu Rakyat ‘,” imbuhnya lagi.

Helmi pun mencontohkan dirinya menggunakan TikTok untuk menyampaikan informasi dan mendengarkan keluhan masyarakat. Bahkan lewat TikTok, Helmi melakukan aksi-aksi cepat menyelesaikan persoalan masyarakat.(**)

Baca Juga

Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat
Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu
IGD RSUD Lebong Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Pelayanan Medis
Polda Bengkulu Pastikan Penanganan Dugaan Ancaman Wartawan Dilakukan Profesional
Petani Lebong Tengah Akhiri Hidupnya di Atap Dapur
Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tanggo Raso Selesai 100 Persen
Diduga Todong Wartawan Pakai Pistol, Anak Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Antisipasi Tindak Pidana 3C, Kapolsek Kota Manna Turun Langsung Gelar Patroli Malam

Baca Juga

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:40 WIB

Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:54 WIB

Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

IGD RSUD Lebong Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Pelayanan Medis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:05 WIB

Polda Bengkulu Pastikan Penanganan Dugaan Ancaman Wartawan Dilakukan Profesional

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:39 WIB

Petani Lebong Tengah Akhiri Hidupnya di Atap Dapur

Berita Terbaru

TKP remaja gandir

Daerah

Petani Lebong Tengah Akhiri Hidupnya di Atap Dapur

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:39 WIB