Setelah Putusan Pra Peradilan, Kejari Lebong Harap TR Kooperatif

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum.,  beserta Jaksa lain saat memberikan keterangan

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., beserta Jaksa lain saat memberikan keterangan

fajarbengkulu, Lebong – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tubei dengan agenda sidang pra peradilan yaitu penolakan TR sebagai tersangka  yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Tubei Senin (02/08) dilaksanakan sekiranya pukul 11.00 WIB dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan pula dari Termohon, setelah dibacakanya putusan tersebut akhirnya hakim Jona Agusmen, SH sebagai hakim tunggal dipersidangan menolak semua ajuan dari Pemohon.

TR Menolak ditetapkan sebagai tersangka serta mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tubei. Sebelumnya TR bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong pada 7 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 silam. Dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya TR yang memilih untuk menempuh jalan praperadilan, sementara 4 lainnya mengikuti proses hukum yang saat ini masih berjalan di Kejari Lebong.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., saat diwawancarai media mengatakan, Pernyataan dan keputusan Pengadilan Negeri Tubei melalui hakim  yang menolak argumen serta gugatan dari TR sudah benar dan sah, kami selaku tim penyidik tetap melaksanakan jadwal dan langkah-langkah dalam menyelesaikan kasus ini.

“Keputusan dari Hakim sudah benar dan sah, kami selaku tim penyidik tetap melaksanakan langkah-langkah selanjutnya,” terang Arief.

Kepala Kejari Lebong ini juga menghimbau kepada TR agar taat akan aturan tentang hukum negara, dimana setiap warga negara berhak akan pembelaan hak nya serta memberikan keterangan sesuai dengan pembelaan atas dirinya.

“Kami juga mengharapkan TR kooperatif dan dapat hadir serta taat akan aturan hukum dan dapat memberikan haknya dalam pembelaan,” sambung Arief.

Saat memberi keterangan soal status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap TR, Arief juga memaparkan bahwa pada saat panggilan terakhir oleh Kejari Lebong, TR sudah meninggalkan wilayah Yuridiksi Bengkulu, sehingga sekarang Kejari Lebong memperluas pencarian keluar wilayah Bengkulu.

“Kita berharap juga teman-teman yang mempunyai info keberadaan dari TR dapat menginformasikan, dan saya apresiasi untuk 4 tersangka yang lain selama ini masih kooperatif dalam melengkapi keterangan tambahan,” pungkasnya

Keempat tersangka lainnya yang masih menjadi tahanan kota, masih koopertif serta masih melakukan laporan, dan dikabarkan 1 tersangka masih di rawat dirumah sakit. (Act)

Baca Juga

Belum PHO, Pengerjaan Pembangunan Rabat Beton Di Kelurahan Kampung Baru Pasar Manak Sudah Retak
Kurang Dari 12 Jam, Tim Totaici Amankan 1 Terduga Pelaku Curat 
Susul Mantan Sekretaris dan Bendahara, Ketua KPUD Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Oleh Kejari BS, Adakah Tsk Berikutnya?
Dikontrak Hanya Setahun, P3K Lebong Dituntut Kerja Maksimal
Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Rugikan Negara Ratusan Juta Mantan Pjs Kades Bungin Mendekam di Tahanan
Buat SKCK di Polres Bengkulu Selatan? Begini Caranya, Baca Penjelasan Berikut Ini!
Nahas Saat Bekerja di Bengkulu, Warga Tangsel Meregang Nyawa

Baca Juga

Rabu, 12 November 2025 - 11:40 WIB

Belum PHO, Pengerjaan Pembangunan Rabat Beton Di Kelurahan Kampung Baru Pasar Manak Sudah Retak

Selasa, 11 November 2025 - 13:29 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Tim Totaici Amankan 1 Terduga Pelaku Curat 

Jumat, 7 November 2025 - 10:33 WIB

Susul Mantan Sekretaris dan Bendahara, Ketua KPUD Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Oleh Kejari BS, Adakah Tsk Berikutnya?

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Dikontrak Hanya Setahun, P3K Lebong Dituntut Kerja Maksimal

Rabu, 5 November 2025 - 13:20 WIB

Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Berita Terbaru