Hendak Transaksi Sabu, Warga Lebong Ditangkap Polisi

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu – Penangkapan seorang tersangka diduga melanggar dan menyalahgunaan narkoba berjenis sabu oleh Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu.

Saat dimintai keterangan, tersangka yang berinisial BK (22) mengaku warga Lebong Donok (Nangai Amen) Kabupaten Lebong.

Saat ditemui media, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., (11/06) menjelaskan, tersangka ditangkap dua hari yang lalu tepatnya pada hari Rabu (09/06) sekira pukul 13.47 WIB.

”Tersangka kami tangkap di pinggir jalan Musi Kejalo Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang.” beber Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu juga menambahkan bahwa tersangka berhasil ditangkap pihaknya berawal adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di pinggir jalan Musi Kejalo kelurahan Cawang Baru kecamatan Selupu Rejang sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba melakukan penyelidikan disekitaran lokasi kemudian pada hari rabu siang, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba melihat sesorang yang mencurigakan yang diketahui berinisial BK di Pinggir jalan Musi Kejalo kelurahan Cawang baru kecamatan Selupu Rejang.

Setelah berhasil menangkap tersangka BK, personil Dit Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan ditemukan ditemukan 4 (empat) paket sabu dalam plastik klip bening dibalut plastik hitam.

”Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yakni 4 (empat) paket sabu dalam plastik klip bening dibalut plastik hitam.” terang Kabid Humas Polda Bengkulu.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (red)

Referensi

Baca Juga

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah
Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah
Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Baca Juga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:31 WIB

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:54 WIB