Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU – Penyidik Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka berinisial RP dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu yang terjadi pada Agustus 2025.

Dalam kasus tersebut, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp550 juta. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bantuan untuk meloloskan atau memengaruhi proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri. RP ditangkap di Kota Yogyakarta dan selanjutnya dibawa ke Bengkulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polda Bengkulu akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Ichsan.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tjm)

Baca Juga

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah
Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah
Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Baca Juga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:31 WIB

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:54 WIB