Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU – Penyidik Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka berinisial RP dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu yang terjadi pada Agustus 2025.

Dalam kasus tersebut, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp550 juta. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bantuan untuk meloloskan atau memengaruhi proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri. RP ditangkap di Kota Yogyakarta dan selanjutnya dibawa ke Bengkulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polda Bengkulu akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Ichsan.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tjm)

Baca Juga

Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat
Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan
Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu
Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan
Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Respon Cepat Pemkab Lebong Atasi Kerusakan Infrastruktur Banjir
Bupati Lebong Dampingi BMA Laksanakan Kedurai Agung Renah Sekalawi
Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat

Baca Juga

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:44 WIB

Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIB

Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Berita Terbaru

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Daerah

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:29 WIB

Daerah

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:59 WIB