Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait peristiwa bentrokan antara Forum Petani Pino Raya dengan PT.Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang terjadi di lahan milik PT ABS, pada tanggal 24 November 2025 yang lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. AWILZAN, S.IK, MH melalui Waka Polres Kompol Berlan Simanjuntak, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu. M.Ahyar Anugerah, SH, MH, saat konferensi pers pada Kamis (29/1/2026) di Mapolres Bengkulu Selatan.

Dalam konferensi persnya, Wakapolres menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penetapan empat tersangka merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah dilakukan gelar perkara baik di Polres BS dan Polda Bengkulu, serta berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di lahan PT ABS,” ujar Waka Polres BS kepada wartawan.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkara kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial S, EH, dan SM.berdasarkan pasal 262 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Sementara itu, dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap warga Forum Petani Pino Raya, penyidik juga menetapkan satu tersangka berinisial AH, yang diketahui merupakan pihak dari PT ABS dikenakan pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta hasil visum et repertum korban,” jelasnya.

Peristiwa tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat, terutama warga di sekitar lokasi kejadian. Lahan PT ABS diketahui menjadi lokasi terjadinya insiden yang diduga melibatkan sejumlah pihak, sehingga memicu laporan resmi ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.

“Saat ini para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta menunggu perkembangan hasil pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 19 saksi dari kedua belah pihak, melakukan olah tempat kejadian perkara, penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan pakaian korban.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak memihak kepada siapa pun. Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional, serta mengimbau kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu juga, Polres Bengkulu Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.(Tjm)

Baca Juga

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV
Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat
Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri
Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan
Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Terkait Aksi Damai Masyarakat Keban Agung I, Waka I DPRD BS Minta Pihak Terkait Untuk Segera Menindaklanjutinya
Ratusan Masyarakat Desa Keban Agung I Gelar Aksi Damai, Tuntut Usut Tuntas Penggunaan DD dan Turunkan Kepala Desa!
Mian Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI

Baca Juga

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:29 WIB

Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:37 WIB

Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:34 WIB

Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:01 WIB

Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Kamis, 29 Jan 2026 - 11:47 WIB