Sah, Pemerintah Melarang Takbir Keliling Malam Idul Fitri 2021

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

fajarbengkulu.com, Jakarta – Melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bahwa Pemerintah melarang takbir keliling di malam Idul Fitri 2021.  Menag menyampaikan, putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Malam takbir Idul Fitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus COVID-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan,” kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4/2021).

Kendati demikian, Yaqut menekankan bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala,” ujarnya.

Yaqut juga menjelaskan mengenai larangan mudik. Menurutnya, mudik di hari Lebaran hukumnya sunnah. Sementara, menjaga kesehatan hukumnya wajib.

“Kenapa dilarang? Karena kita memiliki dasar mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah tapi meninggalkan wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” papar Yaqut.

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari pengeluaran COVID-19,” sambung dia.

Sementara, untuk ibadah sunnah di bulan Ramadhan, seperti salat tarawih dan itikaf diperbolehkan. Namun, kata Yaqut, ibadah sunnah di masjid diizinkan dengan sejumlah syarat.

“Ibadah-ibadah sunnah di bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, itikaf diperbolehkan. Tapi dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala, itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning. Untuk merah dan orange, tetap kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan orange. Artinya sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar ke sunnahan yang lain,” tutur Yaqut.

Menurut Yaqut dengan ikhtiar bersama ini, pandemi COVID-19 akan segera berlalu. Dia juga menegaskan, mendahulukan ibadah yang bersifat wajib tidak akan mengurangi pahala umat muslim di bulan Ramadhan.

“Saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberi jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa dan negara. Dan insyaAllah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi covid ini saya kira pandemi COVID-19 akan segera berlalu dan insyaAllah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun tidak akan kehilangan pahala sedikitpun jika kita mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunnah,” tutup Yaqut. (**)

Baca Juga

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan
Berdalih Sesuai Regulasi, Harga Pertamax Naik Rp16ribuan
Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat
Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu
IGD RSUD Lebong Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Pelayanan Medis
Polda Bengkulu Pastikan Penanganan Dugaan Ancaman Wartawan Dilakukan Profesional
Petani Lebong Tengah Akhiri Hidupnya di Atap Dapur

Baca Juga

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:59 WIB

Berdalih Sesuai Regulasi, Harga Pertamax Naik Rp16ribuan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:15 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:40 WIB

Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:54 WIB

Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:59 WIB

SPBU

Nasional

Berdalih Sesuai Regulasi, Harga Pertamax Naik Rp16ribuan

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:59 WIB