fajarbengkulu, Lebong ,- Polisi Resor Lebong Polda Bengkulu berhasil membekuk 2 terduga pengguna dan pengedar narkoba golongan 1 jenis Ganja.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Medi Azwar dalam Konferensi Pers di Mapolres Lebong Selasa (13/01/2026) menjelaskan bahwa penangkapan terduga bermula dari terendusnya WK(40) merupakan warga Rejang Lebong yang tertangkap di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada kamis, 20 November 2025.
“Anggota kita berkoordinasi dengan Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong hingga mengamankan terduga WK,” jelas Kasat Narkoba.
Sehingga Polres Lebong melakukan pengembangan dari WK dengan barang bukti sekira setengah kilo ganja dan bukti lainnya, akhirnya diamankan juga terduga DD (40) warga Lebong Utara pada jum’at subuh (9/1/2026).
“Setelah pengembangan, kita amankan DD dengan barang bukti paket ganja seberat 2,21 gram,” imbuh Medi.
Dari penjelasan, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong tetap melakukan pengembangan kasus hingga mendapatkan titik terang dalam memutuskan jaringan narkotika yang ada di wilayah hukum Lebong.
DD akan dijerat pasal 609 UU Nomor 1 2023, sedangkan WK terkena Primair 114, 111 tahun 2009 dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara.(Act)













