Astaga, Oknum Kades Ini Menggunakan Dana Desa Untuk Menghidupi Kedua Istrinya

Selasa, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

fajarbengkulu.com, Kabar Desa – Menjadi pelajaran bagi setiap pimpinan tertinggi desa di Indonesia, bahwa uang yang dialokasikan ke desa bukanlah uang pribadi serta berfungsi menjadikan masyarakat didesa tersebut makmur.

Salah satu desa di Kabupaten Garut, seorang oknum kepala desa terbukti mengkorupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk alokasi kegiatan desa tetapi oknum tersebut memakainya untuk keperluan pribadi.

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bersalah secara in absentia Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang berinisial ES.

Kepala Desa Karyajaya juga terdakwa kasus korupsi dana desa secara in absentia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena selama tiga kali persidangan selalu mangkir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, Sabtu (17/4/2021).

Dinyatakan bersalah, keberadaan terdakwa tak diketahui.

Saat pihak kejari mendatangi kediamannya, terdakwa sudah tidak ada di rumah.

Kami sudah mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bayongbong, tapi tidak ada. Istrinya juga tidak ada,” kata Sugeng.

Kades di Garut Hidupi Dua Istri dengan Uang Korupsi,

Sugeng menjelaskan, ES adalah terdakwa kasus korupsi dana desa senilai Rp 400 juta.

Dalam masa persidangan, ES tidak ditahan lantaran melakukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan yang dijamin atas nama istrinya itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Sejak majelis hakim mengabulkan penangguhan, ES selalu mangkir dalam persidangan.

“Tak hanya terdakwa yang tengah kami kejar saat ini, tapi juga istrinya karena ia sebagai penjamin. Kami berharap mereka secepatnya bisa ditemukan,” ucap Sugeng.

Kasi Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka, mengatakan, uang hasil korupsi yang dilakukan ES ternyata digunakan untuk menghidupi kedua istrinya.

“Dari keterangan tersangka uang tersebut digunakan unuk menghidupi dua orang istrinya yang berada di Indramayu dan Garut,” katanya.

Sugeng Heryadi mengatakan pihaknya juga akan mengejar istri pertama terdakwa.

“Tidak hanya terdakwa yang kami kejar, tapi istrinya juga karena sebagai penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa,” katanya Sabtu (17/4/2021).

ES terlibat kasus korupsi pada tahun 2017, yakni menggunakan anggaran dana desa mencapai Rp 400 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menghidupi kedua istrinya.

ES kemudian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Maret 2020.

Setahun berselang ia menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung.

Namun selama menjalani proses hukumnya, ES tidak pernah menghadiri persidangan sehingga majelis hakim menetapkan dia bersalah. (**)

Referensi

Baca Juga

Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu
Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan
Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Respon Cepat Pemkab Lebong Atasi Kerusakan Infrastruktur Banjir
Bupati Lebong Dampingi BMA Laksanakan Kedurai Agung Renah Sekalawi
Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat
Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu
IGD RSUD Lebong Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Pelayanan Medis
Tag :

Baca Juga

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIB

Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:15 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Respon Cepat Pemkab Lebong Atasi Kerusakan Infrastruktur Banjir

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:40 WIB

Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:59 WIB

SPBU

Nasional

Berdalih Sesuai Regulasi, Harga Pertamax Naik Rp16ribuan

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:59 WIB