fajarbengkulu, BS, – Bupati Bengkulu Selatan H Rifai Tajuddin kabarnya bakal menonaktifkan (pembebastugasan) satu pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pejabat eselon II yang dinonaktifkan tersebut di kabarkan karena menderita sakit yang sudah cukup lama.
Adapun pejabat eselon II yang dikabarkan akan dinonaktifkan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rispin Junaidi, M.Pd.
Bupati H Rifai Tajuddin ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan agar menanyakan langsung kepada BKPSDM terkait proses penon-aktifkan pejabat tersebut.
Sementara Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan Daniel Rudyanto menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya.
“Untuk PNS yang tidak cakap jasmani dan Rohani dapat diberhentikan apabila tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya, menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya,” jelas Daniel.
Dikatakannya Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang beranggotakan Dokter dari pemerintah.
“Apabila hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan sudah kita terima dan menyatakan bahwasanya PNS tersebut tidak dapat bekerja lagi karena kesehatan. Maka akan kita proses pemberhentiannya, dan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Tjm)













