fajarbengkulu, – Setelah dilakukan sidang disiplin sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia, terhadap 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lebong, Bupati Lebong H Azhari SH MH menonaktifkan lima pejabat eselon 3 meliputi dua Camat dan tiga setingkat Kepala Bidang dilingkungan Pemkab Lebong.
Adapun kelima pejabat yang dilepas dari jabatan yaitu :
- Camat Lebong Tengah Tomzil
- Camat Lebong Utara Ades Sartika
- Kabid Cipta Karya DPUPRP Lebong Mastirwan
- Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong Dita Muhammad Haikal
- Kabid Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Debi Saputra.
Data dan informasi tersebut dibenarkan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Reko Haryanto S.Sos M.Si saat, Rabu (9/7/2025) siang. Ia menerangkan, Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong kepada kelima pejabat eselon tiga tersebut sudah diterbitkan.
“Betul ada lima pejabat eselon tiga yang dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatannya. Camat Lebong Tengah, Camat Lebong Utara, Kabid CK DPUPRP, Kabid PPLH DLH dan Kabid Ketersediaan Pangan DKP,” terangnya.
Reko menambahkan, kelima pejabat yang dinonaktifkan tersebut merupakan hasil sidang disiplin sesuai dengan rekomendasi BKN RI. Dari total 69 PNS Pemkab Lebong yang direkomendasikan oleh BKN, baru selesai keputusannya untuk lima pejabat tersebut.
“Kemungkinan dalam waktu dekat, SK Bupati Lebong untuk hasil sidang disiplin PNS yang lain segera menyusul,” ucapnya.
Dikarenakan adanya jabatan strategis yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, sambung Reko, maka dari jabatan yang kosong akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) pada jabatan tersebut.
“Saat ini baru ada tiga yang sudah diterbitkan SK Plt, meliputi Plt Camat Lebong Tengah dijabat Ika Sakti Brahmana, kemudian Plt Camat Lebong Utara dijabat Erobonaparte. Selanjutnya Plt Kabid CK DPUPRP ditunjuk Ifan Raider. Sedangkan dua jabatan Kabid lagi belum ditetapkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, buntut dari keterlibatan dalam politik praktis dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu. Sebanyak 69 orang pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkungan Pemkab Lebong, mengikuti sidang disiplin untuk dijatuhkan sanksi.
Sidang disiplin ini juga digelar, berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia. Dimana sebelumnya ke-69 PNS tersebut, sudah diperiksa dan mendapatkan keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong.(Act)