Cekcok Harta, Seorang Anak Laporkan Bapaknya Kekantor Polisi

Sabtu, 13 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Kaur – Sungguh miris yang terjadi dengan satu keluarga warga Kabupaten Kaur ini, Bagaimana tidak hanya perkara jual beli tanah seorang anak kandung berinisial Ja (38) warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur tega melaporkan ayah kandungnya sendiri yang berinisial SU (63 ) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas ke Polres Kaur Polda Bengkulu dengan laporan tindak pidana pengancaman.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK, kemarin (Jum’at, 12/11/21) mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan mediasi diantara keduanya sehingga dapat terjadi perdamaian.

”Antara terlapor dan korban ini kami upayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat merupakan anak dan ayah kandung. Bila sudah ada perdamaian kasus akan kami hentikan, jika tidak ada perdamaian proses hukum akan kami teruskan.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Kaur.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindak pidana yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya itu terjadi Rabu (11/11/21) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah anaknya yang merupakan pelapor di Desa Padang Manis Kabupaten Kaur.

Sesampainya dirumah korban, terlapor dan korban terlibat perdebatan sehingga terlapor merasa emosi melihat pelapor ditambah lagi dengan ada permasalahan harta gono-gini, pelaku mengambil cangkul yang ada di sekitar itu, dan mengarahkan ke pelapor sambil mengatakan; “Pergi dari sini, kubunuh kamu”. Selanjutnya pada saat itu pelaku dihalangi oleh ibu kandung korban, sehingga korban selamat dari kejaran pelaku.

Setelah mendapatkan pengancaman dari ayah kandungnya tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Mapolres Kaur dan pelaku akhirnya diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur bersama satu buah cangkul yang panjangnya kurang lebih 70 cm dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 335 KUHP.

”Terlapor dengan ibu korban sudah 25 tahun cerai dan pelaku sudah nikah lagi. Terlapor ini tinggal sama istri mudanya dan korban bersama ibunya. Nah sebelum kejadian itu, pelaku meminta uang kepada anaknya Rp 35 juta karena diduga anaknya ini baru saja menjual tanah, tapi anaknya tidak ada uang.” Pungkas Kasat Reskrim. (red)

Baca Juga

Padukan Kompetisi Bakat dan Praktik UMKM, SMAN 5 Lebong Gelar Student Day 2026
Ria Barbie Usung Ketahanan Pangan dan Komitmen Kades Tanpa Gaji
Sepekan Ops Patuh Nala 2026, Sat Lantas Polres BS Tindakan 78 Tilang Teguran dan 17 Tilang Manual
Bravo! Langkah Tegas AKBP. Aron Sebastian S.IK, M. Si, Sikat Ribuan Botol Miras Di Bengkulu Selatan
Musorkab KONI Resmi Dibuka Bupati Lebong, Target Prestasi 2027 Disorot
Usia 23 Tahun, Dzaky Nahkodai KONI Kabupaten Lebong 2026-2030
Kolaborasi Birokrasi dan Jiwa UMKM, Bekal Nurul Huda Bawa Sukabumi Lebih Baik
Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun

Baca Juga

Kamis, 5 November 2026 - 16:59 WIB

Padukan Kompetisi Bakat dan Praktik UMKM, SMAN 5 Lebong Gelar Student Day 2026

Senin, 2 November 2026 - 19:04 WIB

Ria Barbie Usung Ketahanan Pangan dan Komitmen Kades Tanpa Gaji

Senin, 2 November 2026 - 15:56 WIB

Sepekan Ops Patuh Nala 2026, Sat Lantas Polres BS Tindakan 78 Tilang Teguran dan 17 Tilang Manual

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WIB

Bravo! Langkah Tegas AKBP. Aron Sebastian S.IK, M. Si, Sikat Ribuan Botol Miras Di Bengkulu Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Musorkab KONI Resmi Dibuka Bupati Lebong, Target Prestasi 2027 Disorot

Berita Terbaru