AMJ Kecam Premanisme Terhadap Jurnalis di Pantai Zakat Bengkulu, HP Wartawati Dirampas!

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibowo Susilo, S.E

Wibowo Susilo, S.E

fajarbengkulu, BENGKULU – Kebebasan pers di Bumi merah putih kembali diinjak-injak. Aksi premanisme pecah di kawasan wisata Pantai Zakat, Minggu (29/3), saat seorang jurnalis perempuan, Ermi Yanti, menjadi korban perampasan paksa telepon genggam oleh oknum yang diduga pelaku pungutan liar (pungli).

Menyikapi hal ini, Ketua Asosiasi Media Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., tidak tinggal diam. Dengan nada bicara yang tak menyembunyikan amarah, Wibowo menegaskan bahwa AMJ telah mengambil posisi tempur untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

“Ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Ini adalah serangan terhadap pilar demokrasi! Merampas alat kerja jurnalis adalah upaya pengecut untuk menutupi borok pungli di Pantai Zakat. Kami akan seret pelakunya sampai tuntas!” tegas Wibowo yang juga Ketua SMSI Provinsi Bengkulu tersebut usai laporan resmi masuk ke Polresta Bengkulu, pada Senin (30/3).

Wibowo Susilo menjelaskan, Aksi barbar ini diduga kuat merupakan upaya menutupi praktik pungutan liar yang kian meresahkan pedagang. Padahal, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu sudah jelas-jelas menyatakan bahwa kelompok sadar wisata (Pokdarwis) tidak memiliki mandat untuk menarik iuran apa pun.

“Pelaku tidak hanya bisa dijerat pasal pencurian dengan kekerasan atau intimidasi (KUHP), tetapi juga Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengancam siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dengan pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta,” katanya.

Dirinya meminta pelaku segera ditangkap, Polresta Bengkulu diminta tidak mengulur waktu dalam memproses laporan. Perampasan HP hanyalah puncak gunung es dari dugaan mafia pungli di objek wisata.

“Negara harus hadir menjamin nyawa dan alat kerja jurnalis saat berhadapan dengan kelompok anarkis,” tegas Wibowo. S.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah hukum akan tegak, atau justru kalah oleh intimidasi preman berbaju “pengelola” wisata? (Tjm)

Baca Juga

Musorkab KONI Resmi Dibuka Bupati Lebong, Target Prestasi 2027 Disorot
Usia 23 Tahun, Dzaky Nahkodai KONI Kabupaten Lebong 2026-2030
Kolaborasi Birokrasi dan Jiwa UMKM, Bekal Nurul Huda Bawa Sukabumi Lebih Baik
Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun
Terkait Dugaan Korupsi DD Desa Suka Bandung TA 2022-2023, Unit Tipikor Satreskrim Polres BS Geledah Kantor Desa
Pilkades Serentak, Ratusan Calon Kades Sepakat Kondusif dan Demokrasi
​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Baca Juga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Musorkab KONI Resmi Dibuka Bupati Lebong, Target Prestasi 2027 Disorot

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Usia 23 Tahun, Dzaky Nahkodai KONI Kabupaten Lebong 2026-2030

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Kolaborasi Birokrasi dan Jiwa UMKM, Bekal Nurul Huda Bawa Sukabumi Lebih Baik

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Terkait Dugaan Korupsi DD Desa Suka Bandung TA 2022-2023, Unit Tipikor Satreskrim Polres BS Geledah Kantor Desa

Berita Terbaru