fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di rumah Ketua serta sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Rabu (29/10/2025). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya dua unit sepeda motor, sejumlah perhiasan emas, laptop, telepon genggam, serta beberapa dokumen penting. Seluruh barang bukti tersebut disita dari kediaman Ketua dan para Komisioner KPU Bengkulu Selatan, termasuk rumah dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni SR dan AA.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, SH, MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi tersebut.
“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di tujuh titik, termasuk rumah Ketua dan Komisioner KPU serta kediaman dua tersangka. Beberapa aset dan barang elektronik kami amankan karena diduga berkaitan dengan penyimpangan dana hibah Pilkada,” ujar Kajari.
Lebih lanjut, Chandra Kirana menegaskan bahwa penyitaan sejumlah aset dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus upaya pemulihan potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan tahun 2024. Ia menambahkan, penyidik masih akan menelusuri asal-usul dan kepemilikan aset yang disita guna memastikan keterkaitannya dengan perkara tersebut.(Tjm)













