fajarbengkulu,- Diujung waktu yang sudah ditetapkan Inspektorat Kabupaten Lebong tetap melakukan audit penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025. Audit kali ini mengarah ke 46 desa dari jumlah 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, S.H, saat ditemui diruangan kerjanya , Selasa (30/9/2025) menerangakan bahwa audit yang dilakukan khusus untuk desa-desa yang belum sempat diaudit tahun lalu akibat keterbatasan staf.
“Ini desa sisa yang belum terjadwal tahun lalu, karena Irban (Inspektur Pembantu) kita terbatas hanya tiga orang,” terang Nurmanhuri
Audit sudah dimulai sejak 25 Agustus lalu dan ditargetkan rampung pada 6 Oktober mendatang, menyasar 46 desa. Saat ini, proses audit masih berjalan dan laporan dari Irban belum disampaikan padanya.
“Kalau ada temuan ataupun kekurangan itu masih di Irban. Laporannya ke saya belum masuk karena proses pemeriksaan masih berjalan,” jelasnya.
Kemudian ia uga menegaskan bahwa hasil audit akan menjadi syarat mutlak bagi desa untuk mengajukan pencairan dana desa tahap II. Untuk itu, ia meminta pemerintah desa agar kooperatif.
“Kalau ada kekurangan segera diselesaikan, hendaknya tetap mematuhi peraturan yang ada,” tutup Nurmanhuri.(Act)