Ambil Motor Tilang Di Polres Lebong Tanpa Dipungut Biaya, Ini syaratnya

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motor tilang saat operasi Nala 2025

Motor tilang saat operasi Nala 2025

fajarbengkulu, – Selama 14 hari sejak tanggal 14 hingga 27 juli 2025, Polres Lebong mencatat peningkatan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, selasa (29/7/25), Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani didampingi Kasat Lantas, Iptu Aried Abdullah serta anggota, dan Humas Polres  Lebong mengatakan Operasi tersebut menindak sebanyak 294 pelanggar melalui tilang elektronik (ETLE) dan 198 tilang manual, meningkat dibanding tahun 2024. ETLE naik 11 persen, sedangkan tilang manual melonjak hingga 69 persen.

Sebanyak 71 unit roda dua disita sebagai barang bukti pelanggaran, termasuk 10 motor yang terlibat balap liar.

Kapolres Lebong memotong Knalpot brong

Polres Lebong juga mengamankan 15 knalpot brong, 17 SIM, dan 98 STNK selama operasi berlangsung.

Untuk jenis pelanggaran terbanyak terkait kelengkapan kendaraan dan surat kendaraan.

Kapolres Lebong juga menerangkan bahwa operasi patuh Nala untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

“Kami ingin warga terbiasa tertib di jalan demi keselamatan bersama,” ujarnya saat konferensi Pers capain hasil Nala 2025.

Pesan Kapolres kepada warga segera mengurus kendaraan yang disita. Yang pastinya tidak ada pungutan biaya atau proses pengambilan gratis dengan bukti sidang.

“Bawa bukti sidang ke Polres, kendaraan bisa diambil. Tanpa dipungut biaya apa pun,” demikian Kapolres.

pada kesempatan ini pula Kapolres beserta Kasat Latas juga memotong knalpot bronghasil sitaan saat Operasi Patuh Nala 2025.

Baca Juga

Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta
Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka
Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV
Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat
Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri
Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan
Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Terkait Aksi Damai Masyarakat Keban Agung I, Waka I DPRD BS Minta Pihak Terkait Untuk Segera Menindaklanjutinya

Baca Juga

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:29 WIB

Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:37 WIB

Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WIB

Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan

Berita Terbaru

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Kamis, 29 Jan 2026 - 11:47 WIB