fajarbengkulu, – Setelah sekian lama masyarakat yang berada di Bumi Swarang Patang Stumang mengidam-idamkan air bersih dapat masuk kerumah akhirnya harus terganjal duri tajam. Bagaimana tidak, banyaknya PR yang dihadapi perusahaan daerah ini ternyata menyisakan pekerjaan yang tidak sesuai bahkan jauh dari transparansi.
Saat dikonfirmasi media, jumt (26/09/2025), Plt Direktur PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong Wilyan Bachtiar membenarkan adanya pemanggilan dirinya yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Lebong.
“Iya, kita patuhi panggilan dari Kejari bersama Kabag Keuangan yang baru, yaitu tentang laporan dari bulan juli hingga agustus 2025”, ungkap Wilyan.
Ia juga diminta untuk kooperatif oleh dalam penyampaian data karena Kejari akan memanggil mantan Direktur sebelumnya, Kepala cabang hingga staf PDAM dalam menggali lebih lanjut hingga mengakibatkan kerugian daerah dan masyarakat tentunya.
“Kejari sedang berfokus terhadap kesalahan yang selama ini dilakukan oknum petugas PDAM, dari penyambungan ilegal hingga tidak adanya penerbitan rekening pemasangan baru, tetapi uang dari pelanggan diambil,” imbuhnya.
Wilyan juga menegaskan bahwa disisa akhir jabatannya, ia tetap berkonsentrasi terhadap pekerjaan untuk menginventarisir pemasangan lama hingga menyetop sementara pemasangan baru, karena ditemukan indikasi pemasangan yang tidak memakai water meter, kemudian besarnya pendaftaran pemasangan yang melebihi setoran wajib di kantor PDAM. tidak sesuainya penyambungan dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) sehingga sampai ada info desas desus dari Kejari Lebong bahwa kelalaian tersebut menyebabkan kerugian 2,5 sampai 3 miliar rupiah.
“Harusnya besaran 1,5 juta dalam pemasangan baru sudah include (termasuk, red) dengan water meter serta diterbitkannya rekening, tetapi oleh oknum ini dijadikan kesempatan yang jelas masyarakat sangat dirugikan,” pungkasnya. (Act)




					





						
						
						
						
						


