fajarbengkulu, BS – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menunjukkan sikap tegas dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa. Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin, resmi menonaktifkan sementara Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir, melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani pada Sabtu (27/9/2025).
Dalam keputusan tersebut, Ibi Sunaryo diberhentikan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan terhadap dugaan persoalan administrasi desa selesai. Penonaktifan ini dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi, Bupati akan menunjuk Pejabat (Pj) Kepala Desa guna mengisi kekosongan jabatan dan menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini disebut sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Pemerintah ingin menjaga marwah pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu,” ujar salah satu sumber di lingkungan Pemkab.
Dengan adanya keputusan tersebut, warga Desa Sukaraja diimbau tetap tenang karena pelayanan administrasi tetap berjalan di bawah kendali pejabat sementara yang ditugaskan. (Tjm)




					





						
						
						
						
						


