DPRD Lebong Mulai Garap Raperda Pengelolaan Pasar

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Lebong

Gedung DPRD Lebong

fajarbengkulu, lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pasar  di ruang Komisi III DPRD Lebong, Senin pagi (24/7/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra didampingi anggota Zurkasih, Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam, Kabid Perdaganga Arnaldi Sucipto, Kabid CK Mast Irawan, serta perwakilan Bappeda, dan Disperkan Lebong.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, Rama Chandra mengatakan, rapat pembahasan tingkat Bapemperda ini diharapkan menjadi tolak ukur teman-teman legislatif dalam pengambilan keputusan.

“Raperda sudah dimasukkan ke eksekutif ke DPRD. Sebenarnya ada dua yang masuk ke DPRD. Yang dibahas cuma satu. Salah satunya Raperda Pengelolaan Pasar,” katanya.

Sementara itu, Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam mengakui pihaknya memang membutuhkan masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan raperda ini. Karena nantinya ketiga raperda ini berkaitan dengan para pelaku usaha itu sendiri.

Menurutnya, melalui raperda pengelolaan pasar ini akan dicarikan pola agar tiga jenis pasar yang diatur bisa berkembang. Di dalam raperda yang baru hanya ada tiga jenis pasar yakni pasar rakyat, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaan.

DPRD Lebong Bahas Raperda

“Makanya sekarang kami minta masukan, baiknya seperti apa. Kami hanya sebagai regulator, sementara mereka yang akan menjalankan,” ucapnya.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen  mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 365 Ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Fungsi Legislasi, yaitu DPRD membahas dan membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan eksekutif dan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dalam Kabupaten-kota.

“Program pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan perda provinsi dan kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ujarnya.

Dia berharap, agar Raperda yang akan dibahas ini benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak akan menjadi mubazir.

“Kita (DPRD) memandang penetapan sebuah Raperda menjadi Perda seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada masyarakat dan daerah itu sendiri guna untuk kemajuan Lebong khususnya,” tutupnya.(**)

Baca Juga

Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Rugikan Negara Ratusan Juta Mantan Pjs Kades Bungin Mendekam di Tahanan
Buat SKCK di Polres Bengkulu Selatan? Begini Caranya, Baca Penjelasan Berikut Ini!
Nahas Saat Bekerja di Bengkulu, Warga Tangsel Meregang Nyawa
Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Ketua dan Komisioner KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
DPC PKB Lebong Gelar Monev dan Penguatan Struktural
Indahnya Pantai Cocounut Di Bengkulu Selatan Menjadi Destinasi Wisata Pilihan Keluarga Untuk Bersantai, Yuk Kunjungi!
Pemkab Lebong Gelar Job fit dan Evaluasi JPTP, Ini Daftar Namanya

Baca Juga

Rabu, 5 November 2025 - 13:20 WIB

Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Selasa, 4 November 2025 - 20:09 WIB

Rugikan Negara Ratusan Juta Mantan Pjs Kades Bungin Mendekam di Tahanan

Selasa, 4 November 2025 - 14:00 WIB

Buat SKCK di Polres Bengkulu Selatan? Begini Caranya, Baca Penjelasan Berikut Ini!

Senin, 3 November 2025 - 14:24 WIB

Nahas Saat Bekerja di Bengkulu, Warga Tangsel Meregang Nyawa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:31 WIB

Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Ketua dan Komisioner KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Berita Terbaru