Baru Terserap 56 Persen, Pajak Tambang Galian C di Lebong

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Galian C yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Lebong ternyata hanya 6 usaha yang benar-benar terdaftar dan resmi. Walaupun wilayah yang kaya dengan mineral serta material yang berlimpah jelas kegiatan pertambangan ini akan dapat mendorong bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk diketahui bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Dikabupaten Lebong, 6 Galian C yang terdaftar diantaranya atas nama M. Ageng, Royana, Hamdan, Hadi Santoso yang keempatnya berada di Desa Talang Ratu, Hanafia Makmun yang terletak di Desa Suka Sari dan Uram Family yang terletak di desa Ketenong Kecamatan Pinang Belapis yang kabarnya izinnya baru di aktifkan lagi tahun ini.

Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Rudi Hartono, SE, M.Ak menyampaikan bahwa target pajak Galian C sebesar Rp 400 juta pada tahun ini, tetapi hingga bulan agustus 2021 baru terealiasi sekitar 56 persen atau  sebesar Rp 224.871.687.

“Sesuai dengan Undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kita upayakan target ini akan tercapai sebelum tutup tahun anggaran di tahun 2021,” ujar Kabid Rudi.

Rudi menambahkan bahwa untuk pajak tambang galian C, yang dapat dilakukan penghitungan perolehan pajak untuk memberikan pendapatan daerah hanya yang terdaftar

“Penagihan pajak untuk tambang galian C, hanya kita lakukan terhadap tambang yang memiliki izin”, tambahnya.

Penghitungan besaran pajak dari tambang itu sendiri dan dari proyek pemerintah yang membeli dari tambang yang sudah berizin tersebut agar besaran dapat terakomodir dan tinggi rendahnya jumlah yang pajak dibayar dipatok atau diukur sesuai dengan pergub (Peraturan Gubernur) tentang pajak Galian C.

“Untuk penghitungan besaran pajak tiap usaha Galian C kita hitung dari standarisasi yang berpedoman dari pergub,” tutupnya. (Act)

Baca Juga

Terkait Aksi Damai Masyarakat Keban Agung I, Waka I DPRD BS Minta Pihak Terkait Untuk Segera Menindaklanjutinya
Ratusan Masyarakat Desa Keban Agung I Gelar Aksi Damai, Tuntut Usut Tuntas Penggunaan DD dan Turunkan Kepala Desa!
Mian Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI
Rakernas XVII APKASI Batam, Bupati Azhari Sampaikan Aspirasi
Bupati Bengkulu Selatan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan di Air Nipis
Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi
Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda Definitif dan 7 Pejabat OPD Hasil JPTP
Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat

Baca Juga

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:30 WIB

Terkait Aksi Damai Masyarakat Keban Agung I, Waka I DPRD BS Minta Pihak Terkait Untuk Segera Menindaklanjutinya

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Keban Agung I Gelar Aksi Damai, Tuntut Usut Tuntas Penggunaan DD dan Turunkan Kepala Desa!

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:30 WIB

Mian Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI

Senin, 19 Januari 2026 - 19:22 WIB

Rakernas XVII APKASI Batam, Bupati Azhari Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:42 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan di Air Nipis

Berita Terbaru