Baru Terserap 56 Persen, Pajak Tambang Galian C di Lebong

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Galian C yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Lebong ternyata hanya 6 usaha yang benar-benar terdaftar dan resmi. Walaupun wilayah yang kaya dengan mineral serta material yang berlimpah jelas kegiatan pertambangan ini akan dapat mendorong bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk diketahui bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Dikabupaten Lebong, 6 Galian C yang terdaftar diantaranya atas nama M. Ageng, Royana, Hamdan, Hadi Santoso yang keempatnya berada di Desa Talang Ratu, Hanafia Makmun yang terletak di Desa Suka Sari dan Uram Family yang terletak di desa Ketenong Kecamatan Pinang Belapis yang kabarnya izinnya baru di aktifkan lagi tahun ini.

Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Rudi Hartono, SE, M.Ak menyampaikan bahwa target pajak Galian C sebesar Rp 400 juta pada tahun ini, tetapi hingga bulan agustus 2021 baru terealiasi sekitar 56 persen atau  sebesar Rp 224.871.687.

“Sesuai dengan Undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kita upayakan target ini akan tercapai sebelum tutup tahun anggaran di tahun 2021,” ujar Kabid Rudi.

Rudi menambahkan bahwa untuk pajak tambang galian C, yang dapat dilakukan penghitungan perolehan pajak untuk memberikan pendapatan daerah hanya yang terdaftar

“Penagihan pajak untuk tambang galian C, hanya kita lakukan terhadap tambang yang memiliki izin”, tambahnya.

Penghitungan besaran pajak dari tambang itu sendiri dan dari proyek pemerintah yang membeli dari tambang yang sudah berizin tersebut agar besaran dapat terakomodir dan tinggi rendahnya jumlah yang pajak dibayar dipatok atau diukur sesuai dengan pergub (Peraturan Gubernur) tentang pajak Galian C.

“Untuk penghitungan besaran pajak tiap usaha Galian C kita hitung dari standarisasi yang berpedoman dari pergub,” tutupnya. (Act)

Baca Juga

Mandi Di Wisata Pemandian Lubuk Langkap, Seorang Pelajar Tewas Tenggelam Hanyut Terbawa Arus
Polres Kaur Gerebek Sabung Ayam dan Judi Dadu, Tiga Orang dan Empat Sepeda Motor Diamankan
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Dengan Hasil Panen Melimpah
Pastikan Progres Pembangunan KMP, Danramil 408-05/Manna Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Di Batu Ampar
Lulus, Selamatan Bahkan Potong Kambing, UU HKPD Bakal Putus Kontrak P3K
Si Jago Merah Mengamuk di Desa Gunung Alam, Dua Rumah Warga Ludes Terbakar
Bhayangkari Bengkulu Selatan Dukung Ops Ketupat Nala 2026, Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peduli Kenyamanan Pemudik, Polsek Kota Manna Sediakan Rest Area Untuk Pemudik Idul Fitri Tahun 2026

Baca Juga

Senin, 30 Maret 2026 - 10:57 WIB

Mandi Di Wisata Pemandian Lubuk Langkap, Seorang Pelajar Tewas Tenggelam Hanyut Terbawa Arus

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:13 WIB

Polres Kaur Gerebek Sabung Ayam dan Judi Dadu, Tiga Orang dan Empat Sepeda Motor Diamankan

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:10 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Dengan Hasil Panen Melimpah

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:25 WIB

Pastikan Progres Pembangunan KMP, Danramil 408-05/Manna Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Di Batu Ampar

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:28 WIB

Lulus, Selamatan Bahkan Potong Kambing, UU HKPD Bakal Putus Kontrak P3K

Berita Terbaru