Baru Terserap 56 Persen, Pajak Tambang Galian C di Lebong

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Galian C yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Lebong ternyata hanya 6 usaha yang benar-benar terdaftar dan resmi. Walaupun wilayah yang kaya dengan mineral serta material yang berlimpah jelas kegiatan pertambangan ini akan dapat mendorong bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk diketahui bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Dikabupaten Lebong, 6 Galian C yang terdaftar diantaranya atas nama M. Ageng, Royana, Hamdan, Hadi Santoso yang keempatnya berada di Desa Talang Ratu, Hanafia Makmun yang terletak di Desa Suka Sari dan Uram Family yang terletak di desa Ketenong Kecamatan Pinang Belapis yang kabarnya izinnya baru di aktifkan lagi tahun ini.

Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Rudi Hartono, SE, M.Ak menyampaikan bahwa target pajak Galian C sebesar Rp 400 juta pada tahun ini, tetapi hingga bulan agustus 2021 baru terealiasi sekitar 56 persen atau  sebesar Rp 224.871.687.

“Sesuai dengan Undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kita upayakan target ini akan tercapai sebelum tutup tahun anggaran di tahun 2021,” ujar Kabid Rudi.

Rudi menambahkan bahwa untuk pajak tambang galian C, yang dapat dilakukan penghitungan perolehan pajak untuk memberikan pendapatan daerah hanya yang terdaftar

“Penagihan pajak untuk tambang galian C, hanya kita lakukan terhadap tambang yang memiliki izin”, tambahnya.

Penghitungan besaran pajak dari tambang itu sendiri dan dari proyek pemerintah yang membeli dari tambang yang sudah berizin tersebut agar besaran dapat terakomodir dan tinggi rendahnya jumlah yang pajak dibayar dipatok atau diukur sesuai dengan pergub (Peraturan Gubernur) tentang pajak Galian C.

“Untuk penghitungan besaran pajak tiap usaha Galian C kita hitung dari standarisasi yang berpedoman dari pergub,” tutupnya. (Act)

Baca Juga

Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba
Pisah Sambut Kapolsek Kota Manna, Iptu. Revi Hari Sona Jabat Kapolsek Kota Manna
Polres Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Wakapolres, 1 Kabag, 2 Kapolsek dan 5 Kasat Berganti
Jika Tak Ada Kendala, Akhir Tahun Ini Lebong Laksanakan Pilkades
Ungkap Peredaran Narkoba Di Bumi Sekundang, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Berhasil Amankan Pelaku dan Puluhan Paket Sabu
Aksi Ninja Sawit Kepergok Warga, Polsek Manna Amankan Dua Pelaku
Pastikan Seluruh Personel Tetap Dalam Kondisi Prima, Polres Bengkulu Selatan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026

Baca Juga

Kamis, 23 April 2026 - 12:05 WIB

Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 21 April 2026 - 12:16 WIB

Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kota Manna, Iptu. Revi Hari Sona Jabat Kapolsek Kota Manna

Kamis, 16 April 2026 - 10:53 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Wakapolres, 1 Kabag, 2 Kapolsek dan 5 Kasat Berganti

Selasa, 14 April 2026 - 18:48 WIB

Jika Tak Ada Kendala, Akhir Tahun Ini Lebong Laksanakan Pilkades

Berita Terbaru

Iptu. Revi Hari Sona SH

Daerah

Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:05 WIB