fajarbengkulu, – Hadirnya Polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Lebong untuk Bulan Januari, Februari dan Maret 2025, ibaratkan bola panas semakin menggelinding.
Jika sebelumnya Penjabat Sekda Lebong Donni Swabuana ST, M.Si dengan tegas menyampaikan bahwa tidak bisa dicairkan TPP PNS triwulan pertama 2025, dikarenakan adanya Absensi Fake GPS dan tidak adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong saat masih dijabat Kepala Daerah sebelumnya.
Kemudian muncul dipermukaan, adanya SK Bupati Lebong ditandatangani Kopli Ansori terkait TPP tertanggal 10 Januari 2025.
Permasalah muncul saat munculnya dokumen SK TPP tersebut, akhirnya Pj Sekda Lebong Donni Swabuana ST, M.Si ungkap fakta baru, bahwa memang sebelumnya sudah ada upaya konspirasi pembuatan SK TPP dengan tanggal mundur. Dijelaskan Donni, pada saat dirinya baru dilantik sebagai Asisten II Setda Lebong sekaligus diamanatkan sebagai Plt Kepala BKD Lebong.
Dirinya pernah diajak rapat ketiga pembahasan TPP, diruang BKD Lebong pada tanggal 23 Mei 2025, dihadiri Asisten III Setda Lebong, Plt Kepala Kominfo SP Lebong, Kabid-Kabid di BKD Lebong, Bagian Hukum Setda Lebong dan perwakilan instansi terkait lainnya.
“Mari kita buka-bukaan, Pada tanggal 23 Mei 2025, SK TPP belum ada dan dalam rapat ketiga itu saya diajak ikut konspirasi memanipulasi SK TPP, yang sudah disiapkan oleh Bagian Hukum Setda Lebong dan saya menolak diajak konspirasi memanipulasi SK TPP. Saya tegaskan SK Bupati Lebong yang sudah disiapkan oleh Bagian Hukum Setda Lebong saat itu belum ditandatangani oleh Bupati sebelumnya,” ungkap Donni, Sabtu (21/06/2025) sore.
Dari sejumlah peserta rapat saat itu, kata Donni, Bagian Hukum Setda Lebong sangat ngotot untuk membuat SK TPP tanggal mundur. Selain sudah menyiapkan draf SK TPP untuk ditandatangi Bupati Lebong sebelumnya, mereka juga menyiapkan nomor SK.
Kemudian dalam rapat itu juga, lanjut Donni, mereka sudah memutuskan untuk berbagi tugas, untuk menjemput tandatangan Kopli Ansori, agar terkesan bahwa SK TPP tersebut sudah diterbitkan saat beliau masih menjabat.
“Karena sudah dibuka, tentunya kita harus buka seterang-terangnya. Dalam rapat itu, bagian Hukum Setda Lebong siap kasbon nomor SK dan sudah menyiapkan draf SK. Kemudian yang bertugas untuk mengambil tandatangan Pak Kopli Ansori ke Bengkulu adalah Pak Rachman yang saat itu menjabat PLH Sekda Lebong,” tegas Donni.
Ditambahkan Donni, dalam pembenahan birokrasi yang bersih, memang dirinya harus siap dengan sejumlah tantangan. Sejak dilantik dan diamanatkan sebagai Pj Sekda Lebong oleh Bupati Lebong H Azhari SH MH, dirinya sudah mendapatkan sejumlah tantangan kinerja yang harus segera dituntaskan, khususnya penataan birokrasi dan administrasi pemerintahan.
“Sekali lagi saya pastikan, bahwa SK TPP tertanggal 10 Januari 2025 yang beredar tersebut adalah hasil konspirasi memanipulasi SK dengan tanggal mundur. Karena pada tanggal 23 Mei 2025 belum ditandatangani Bupati sebelumnya,”tutupnya.(**)