DPRD Lebong Mulai Godok Raperda Meliputi Perumda dan Pengelolaan BMD

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rabu (21/6/2023) mulai menggodok tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2023. Diantaranya Raperda Penyertaan Modal Perusahaan umum daerah (Perumda) Perberasaan Karang Nio, Raperda Pendirian Perumda Air Minum dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Ketua Bapemperda DPRD Lebong, Rama Chandra menyebutkan Dalam pembahasan Raperda antara Legislatif dan Eksekutif yang digelar di ruang rapat intern Sekretariat DPRD Lebong tersebut, lebih dominan pembahasan dua, yakni Raperda penyertaan modal Perumda perberasan Karang Nio dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sedangkan untuk Raperda Pendirian Perumda Air Minum, Bapemperda DPRD Lebong juga akan mengundang pengurus PDAM Tirta Tebo Emas selaku leading sektornya.

“Memang dalam pembahasan tadi, untuk Perumda perberasan kedepannya agar bekerjasama dengan pemilik mesin heler, jangan sampai ada stigma Perumda Pemberasan sudah berjalan malah nanti dianggap menghambat rejeki masyarakat,” sampai Rama Chandra.

Raperda DPRD lebong, Penyertaan Modal Perusahaan umum daerah (Perumda) Perberasaan Karang Nio, Raperda Pendirian Perumda Air Minum dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Sementara untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, sambungnya, sebelumnya harus didata dulu aset-aset yang dimiliki Pemkab Lebong secara keseluruhan, kemudian diperlukan kepastian hukum atas aset-aset tersebut. Baik yang dikelolah masyarakat, maupun aset yang belum dimanfaatkan.

“Memang diperlukan ketetapan hukum untuk seluruh aset yang dimiliki Pemkab Lebong. Apalagi sejumlah aset ini sangat berpotensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.

Ditambahkan Rama, untuk pembahasan Raperda Pendirian Perumda Air Minum, akan dijdwalkan kembali untuk pembahasan draf Raperda-nya secara terinci, tentunya juga menghadirkan pihak terkait yakni manajemen PDAM TTE.

“Untuk Raperda Pendirian Perumda Air Minum akan dijadwalkan kembali, karena secara keseluruhan kita akan bahas secara seksama seluruh draf Raperda itu secara terinci,” pungkasnya. (Act)

Baca Juga

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan
Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat
Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu
IGD RSUD Lebong Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Pelayanan Medis
Polda Bengkulu Pastikan Penanganan Dugaan Ancaman Wartawan Dilakukan Profesional
Petani Lebong Tengah Akhiri Hidupnya di Atap Dapur
Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tanggo Raso Selesai 100 Persen

Baca Juga

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:15 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:40 WIB

Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:54 WIB

Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:05 WIB

Polda Bengkulu Pastikan Penanganan Dugaan Ancaman Wartawan Dilakukan Profesional

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:59 WIB

SPBU

Nasional

Berdalih Sesuai Regulasi, Harga Pertamax Naik Rp16ribuan

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:59 WIB