Ratusan Botol Miras berbagai Merk Disita Dalam Pekat Nala

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Kriminal – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu telah menyelesaikan gelaran Operasi Pekat Nala I Tahun 2022 yang telah dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 04 April hingga 18 April 2022 dan berhasil menangkap lima orang tersangka yang masuk dalam Target Operasi ( TO ) serta Ratusan Botol Miras berbagai Merk.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M, melalui Wakapolres Kompol Chusnul Qomar, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Aji, S.Ik., serta Kasat Resnarkoba AKP Yuda Setiawan, S.H., saat press conference hari ini ( 19/04/22 ) mengungkapkan, adapun sasaran dalam pelaksanaan Operasi Pekat kali ini pihaknya menyasar penyakit masyarakat berupa miras, Asusila, Perjudian, petasan, premanisme, Pornografi serta Narkoba.

”Selain menangkap lima orang yang masuk TO, kami juga berhasil menangkap salah satu tersangka yang Non TO yakni NN ( 25 ) warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang melakukan Penyalahgunaan Sediaan Farmasi jenis Samcodin.” Ungkap Wakapolres Bengkulu Utara.

Wakapolres Menjelaskan, adapun kelima TO yang berhasil ditangkap pihaknya selama gelaran operasi pekat Nala I tahun 2022 yakni berinisial IZ ( 30 ) warga Kecamatan Lais yang melakukan perjudian, PO (43) warga Kecamatan Arga Makmur, GP ( 40 ) warga kecamatan Arga Makmur, DM (37) warga kecamatan Arga Makmur yang melakukan penjualan Tuak, serta SG ( 43 ) warga Kecamatan Arga Makmur yang melakukan penjualan Miras.

”Tersangka non TO yang berhasil kami dapatkan yakni berjumlah 47 orang”, terang Chusnul Qomar.

Kasat Reskrim Menambahkan, Dari pelaksanaan operasi pekat yang digelar selama 14 hari tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 4583 (Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga) buah Petasan, 1 (Satu) Buah Kopelan Kertas Togel, Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 Unit HP Redmi 9a Warna Putih, 400 Butir Pil Samcodin, 1 Unit Hp Merek Sony Warna Abu – Abu, Satu buah Pisau, 135 Botol Miras Berbagai Merk, serta 255 Lt / 17 Dirigen ukuran 20 Lt Tuak.

”Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan dimapolres guna proses penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Aji, S.Ik. (**)

Baca Juga

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu
Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta
Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!
Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!
Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO
Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos

Baca Juga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 18:47 WIB

Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!

Berita Terbaru